Heru menegaskan, "Sudah saatnya konstitusi menghargai dan memberikan ruang bagi rakyat untuk memilih, terutama calon perseorangan setelah pendaftaran calon dari partai politik."
Jika gugatan ini dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi, maka akan ada perubahan dalam tahapan Pilkada. Dampak utama yang diharapkan adalah terciptanya kompetisi yang lebih sehat dan demokratis, di mana calon kepala daerah tidak melenggang tanpa lawan.
Baca Juga: Siapkan 47 Pengacara: MAKI Jatim Segera Laporkan KPU Jatim dan Kabupaten/Kota
"Rencananya, pada Kamis (22/08), tim hukum MAKI Jatim akan berangkat ke Jakarta untuk berkoordinasi dengan MAKI Pusat dan mengajukan gugatan ini ke Mahkamah Konstitusi," pungkas Heru. ***