hukum

Korban Oknum Notaris Kembali Mendesak Sanksi Dari MPNW Riau, Rekomendasi Sudah Sebulan Belum Ada Khabar, Apa Kami Harus Demo ?

Senin, 5 Agustus 2024 | 06:02 WIB
Foto Bakri Dayan Korban Oknum Notaris Kembali Mendesak Sanksi Dari MPNW Riau, Rekomendasi Sudah Sebulan Belum Ada Khabar, Apa Kami Harus Demo ? (NAWACITAPOST COM)
 
NAWACITAPOST.COM    - Selaku Korban oknum Notaris, Bakri Dayan Warga Desa Koto Tinggi, Kecamatan Rambah, kembali mendesak dan menyoroti kinerja Majelis Pengawas Notaris Wilayah (MPNW) Provinsi Riau.
 
Tidak itu saja Bakri Dayan akan Surati Kemenkumham RI untuk turun langsung ke Riau, karena sudah sebulan atau tiga puluh hari lebih dia menunggu ketegasan MPNW Riau terhadap oknum notaris yang diduga melanggar Kode Etik menerbitkan surat Akta sepihak.
 
Hal ini kata Bakri Dayan, tindaklanjut rekomendasi dari Majelis Pengawas Notaris Daerah (MPND) Rokan Hulu terhadap oknum Notaris LP dan RAP hingga sekarang seperti berjalan di tempat, padahal tegas rekomendasi tersebut sesuai yang dirinya terima. 
 
“Saya selaku korban berharap kepada Bapak Menkumham RI Yasonna Hamonangan Laoly ketegasannya sanksi dari MPNW Riau terhadap oknum Notaris yang merugikan masyarakat seperti yang saya alami ini,” ungkap Bakri Dayan kepada  nawacitapost.com , Minggu (4/8/2024) 
 
 
Dikatakan Bakri Dayan surat rekomendasi yang dikeluarkan Dewan Pengawas Notaris Daerah (MPND), Kabupaten Rokan Hulu sejak tanggal 27 Juni 2024, dasar Laporan Pengaduan nya sejak Tanggal 27 Mei 2024 lalu.
 
Lanjut Bakri Dayan, dalam poin surat rekomendasi MPND Kabupaten Rokan Hulu tersebut, dengan tegas menyebutkan, Oknum Notaris LP dan RA P selaku dilaporkan diduga melanggar kode etik dan perlu diberikan sanksi oleh Majelis Pengawas Notaris Wilayah Riau.
 
"Surat rekomendasi MPND Rokan Hulu sudah jelas dan tegas, MPNW Riau yang memberikan sanksi, namun hingga hari ini saya sendiri belum ada dipanggil, apa harus didemo dulu?, tunggu segera kami buat surat pemberitahuan aksi di Polresta Pekanbaru." kesimpulan.

Tags

Terkini

Pria Meninggal Mengapung di Sungai Siak

Jumat, 17 Juli 2026 | 16:25 WIB