Baca Juga: Kemenkumham Sumsel Evaluasi Perda Kota Palembang Tentang Lingkungan Hidup dan Izin Tinggal
Kemudian, melakukan Koordinasi kepada kanwil terkait pengisian formular. Ketiga, melakukan input data dalam pusat data nasional KIK.
Keempat, melakukan verifikasi dan validasi atas permohonan pencatatan KIK oleh DJKI. Kelima, mendapatkan Nomor dan Pencatatan KIK. Terakhir. pencatatan surat pencatatan inventarisasi KIK secara online.