NAWACITAPOST.COM - Setelah melaporkan Oknum Notaris, selaku Korban, Bakri Dayan resmi melapor oknum Penjabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)/Notaris di Kantor ATR/BPN Kabupaten Rokan Hulu hingga ke Kementrian ATR/BPN RI.
Ia berharap dan meminta Kepala Kantor ATR, BPN dan Majelis Pembina, Pengawas PPAT Daerah Rokan Hulu untuk terus melaporkan Laporan Pengaduan Masyarakat (Lapdumas), karena Lapdumas menyampaikan laporan korban yang dirugikan.
Bakri Dayan melaporkan penerimaan Notaris PPAT RAP kepada Kepala Kantor ATR BPN Rokan Hulu dan Majelis Pembina, Pengawas Penjabat Pembuat Akta Tanah Daerah (MPPPPATD) Rokan Hulu secara resmi telah diterima pada Senin tanggal 24 Juni 2024.
Lapdumas tersebut kata Bakri Dayan diduga terbitnya Surat "Akta Jual Beli" (AJB) sepihak dan adanya alih namanya pada Surat Sertifikat Hak Milik (SHM) tanahnya juga secara sepihak oleh Oknum PPAT/Notaris RAP dengan Oknum di Kantor ATR BPN Kabupaten Rokan Hulu.
Sedangkan Surat SHM tanah milik Bakri Dayan tersebut tercatat nomor 00295 yang diterbitkan Kantor ATR BPN Kabupaten Rokan pada Tanggal 23 Mei Tahun 2014, objek tanah beralamat di Jalan Lingkar, Desa Suka Maju, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.
Dikatakan ada Oknum di Kantor ATR/BPN Rokan Hulu bersama Oknum PPAT/Notaris RAP diduga kuat "bersengkokol" sehingga bisa terbitnya AJB hingga SHM alih nama sepihak dari SHM miliknya ke nama orang lain bernama RH, tanpa sepengetahuannya dan tidak adanya pemberitahuan kepadanya dan kepada keluarganya.
“Diduga kuat ada Oknum di Kantor ATR/BPN Rohul bersama Oknum PPAT/Notaris bersengkokol mereka yang merah. dengan rentenir sehingga bisa terbitnya AJB dan alihkan nama sepihak dari SHM tanah miliknya ke nama orang lain bernama RM,” ungkap Bakri Dayan didampingi keluarganya dan Syamsurizal sebagai Saksi kepada nawacitapost.com , Kamis (27/6/2024) di Pasir Pengaraian.
Lanjut Bakri Dayan, di tanahnya yang ada SHM tersebut yang mereka alihkan darinya, selain merugikannya, dampaknya bisa berpotensi menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat secara berkepanjangan, khususnya terhadapnya.
Bahkan saat ini sedang terjadi konflik hukum, pelaporannya di Polres Rokan Hulu di SP3 kan oleh penyidik dan dirinya juga sudah di laporkan di Polres Rokan Hulu oleh RM Witnessnya Oknum PPAT/ Notaris RAP dan Oknum Notaris LP
"Mirisnya lagi laporan saya di SP 3, dan sekarang saya sudah dilaporkan di Polres Rokan Hulu Penyerobotan lahan/tanah milik saya sendiri pelapornya RH, Saksi nya oknum PPAT/Notaris RAP dan Oknum Notaris LP tersebut," beber Bakri Dayan.
Lanjut Bakri Dayan membenarkan ada utangnya yang ia pinjaman Kepada RH Rp 100 Juta jaminan Surat SHM dan Surat SKGK miliknya. Uang yang dipinjamkannya adalah sistem pembayaran berbunga Rp 280 Ribu/Hari.
Dan ia sudah membayar dengan cara dicicill/hari dengan jumlah Rp 86 Juta hingga bulan Desember tahun 2017, dan saat itu juga mereka membuat akta meminjam dalam perjanjian sisa utang dan bunga uang Rp 160.Juta, juga sudah dicicil Rp. 73.000.
Baca Juga : pelapor- berharap-mpnd-mknw-riau-dan- kemenkumham-tegakkan-hukum- dan-aturan-notaris-tidak- memihak .
Antara saya dan RM hanya ada membuat perjanjian akta utang piutang dari Notaris LP yang sudah saya laporkan di MPND Rokan Hulu. Tidak ada itu nama AJB dan alih nama di SHM. Sehingga karena saya dirugikan, hari ini resmi saya sudah laporkan yang terbitkan AJB dan yang alihkan nama saya di SHM tanah saya tersebut,” tegasnya.
“Saya berharap dan memohon kepada Bapak Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Rokan Hulu dan Majelis Pembina, Pengawas PPAT Daerah Kabupaten Rokan Hulu untuk menindaklanjuti serta memproses pelaporannya sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku di NKRI.” tegasnya lagi.