NAWACITAPOST.COM - Ribet dan berbelit-belit nya persidangan skandal di Primer Koperasi (Primkop) UPN Veteran Jatim, mengharuskan mantan manager Primkop UPN Veteran Jatim tahun 1988 s/d 1996, Imam Rahman ikut bicara.
Ia mengaku prihatin kasus dugaan korupsi di Primkop sampai mentersangkakan beberapa pengurus, yang seolah dikambing hitamkan.
Melalui sambungan telpon, secara gamblang Imam Rahman menyampaikan bahwa Saiful Anwar dan Munari Harus Segera Dikonfrontir Untuk Membuka Tabir Gelap Kasus Primkop UPN Veteran Jatim.
Menurutnya, dua Tokoh (Saiful Anwar dan Munari) yang merupakan Dosen Senior Akuntansi FEB UPN Veteran Jatim, telah membuat Laporan Neraca Primkop UPN Veteran Jatim 31 Desember 1999 dan 2000 SANGAT KONTRADIKTIF.
Saiful Anwar sebagai Badan Pengawas Primkop 1999 tentu ikut terlibat dalam penyusunan Laporan Neraca per 31 Desember 1999, Sedangkan Munari adalah Bendahara Primkop 2000 - 2004, DIPASTIKAN Laporan Neraca 31 Desember 2000 adalah garapan Munari.
Imam mengajak menyimak sisi kanan No. 17 "Kerugian Masa Lalu" pada Laporan Neraca Komperatif 31 Desember 1999/31 Desember 2000.
Baca Juga: Terbitkan Surat Tugas, MAKI Jatim siap Turun Tagih Hutang Debitur Primkop UPN Veteran
Angka KERUGIAN MASA LALU , menurut Imam, Saiful Anwar menyatakan, Kerugian Masa Lalu 457 juta lebih sementara Munari menyatakan Kerugian Masa Lalu hanya 208 juta dan di tahun-tahun berikutnya menjadi SURPLUS.
Pertanyaanya, SIAPA YANG PEMBOHONG dan SIAPA YANG HARUS BERTANGGUNGJAWAB PADA KEHANCURAN PRIMKOP UPN VETERAN JATIM ?
1. Jika Laporan Neraca per 31 Desember 1999 yang dibuat oleh Saiful Anwar BENAR, maka Laporan Neraca per 31 Desember 2000 dan seterusnya yang dibuat oleh Munari adalah BOHONG.
Baca Juga: MAKI Jatim Siapkan Laporan Dugaan Pemotongan Dana Remunerasi dan Korupsi Gedung UPN Veteran
2. Jika Laporan Neraca per 31 Desember 1999 yang dibuat oleh Saiful Anwar itu BENAR, maka PRIMKOP HARUS BUBAR karena akumulasi kerugian telah mencapai 284 % dari Modal Disetor, dan jika dilanjutkan maka SAIFUL ANWAR harus bertanggungjawab pada SEMUA HUTANG HUTANG PRIMKOP.
3. Jika Laporan Neraca per 31 Desember 1999 yang dibuat oleh Saiful Anwar adalah BOHONG, maka jangan menunggu terlalu lama SEGERA SERAHKAN ke APARAT PENEGAK HUKUM.