"Bayangkan, sebelum kredit Bank Jatim Syariah cair, para debitur ini diberikan fasilitas kredit, dan itu semua tercatat dengan detail. Kemudian ketika namanya dipakai sebagai data nominatif pengajuan kredit Bank Jatim Syariah, dalam persidangan malah mereka keberatan namanya dipakai sebagai data," jelas Heru MAKI.
Baca Juga: MAKI Jatim Luncurkan Gerakan Anti Korupsi di Pilkada Serentak 2024
Heru MAKI juga menyoroti bahwa banyak debitur menggunakan uang pinjaman untuk kepentingan pribadi, dan saat koperasi kolaps, mereka justru memusuhi pengurus Primkop UPN Veteran yang telah berupaya keras untuk memberikan fasilitas kredit bagi mereka.
Secepatnya setelah Idul Qurban, pers release akan dilaksanakan secara terbuka untuk rekan-rekan media se Jawa Timur. ****