NAWACITAPOST.COM – BPJS. Ketenagakerjaan Cabang Pekanbaru, Memorandum of Understanding (MoU) Panam bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul)
MoU ini tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara pada wilayah hukum Kabupaten Rokan Hulu.
MoU ditandatangani langsung oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekanbaru Panam, Ruszian Dedy bersama Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu Fajar Haryowimbuko, SH, di aula Kejari Rohul Rabu, (06/06/2024.
Baca Juga : lakukan-enam- dimensi-analisis-dan-evaluasi- hukum-kanwil-kemenkumham-ntb- hadir-di-lombok-timur
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekanbaru Panam, Ruszian Dedy, mengatakan dengan adanya nota kesepahaman bersama Kejari Rohul dapat meningkatkan pelayanan dan kepastian hukum dalam program jaminan sosial tenaga kerja sekaligus untuk meningkatkan jaminan sosial tenaga kerja sekaligus untuk meningkatkan jaminan sosial tenaga kerja.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekanbaru Panam, Ruszian Dedy, berharap Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Cabang Pekanbaru Panam dapat bersinergi bersama Kejaksaan Negeri Rokan Hulu dalam permasalahan BPJS Ketenagakerjaan.
Hal ini dalam mendapat pendampingan hukum dari Kejari Rohul sebagai Pengacara Negara serta dapat menjalankan tugas dan fungsi para pihak dalam penyelesaian masalah hukum.
Sementara itu, Kajari Rohul Fajar Haryowimbuko, SH MH mengatakan Kejaksaan Negeri Rokan Hulu sebagai Pengacara Negara memberikan pelayanan, penegasan, kepastian tindakan hukum dalam rangka Pengoptimalan kepesertaan jaminan sosial tenaga kerja
“Fungsi bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) memberikan pertimbangan hukum, pendampingan hukum,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu.
Pada Kegiatan Mou menghadirkan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Rohul M Agung Wibowo, SH, MH, Kasubsi Datun Nurul Annisa SH, MH, Jaksa berserta staf dan sejumlah pegawai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Cabang Pekanbaru Panam.