"Surat himbauan untuk diselesaikan kekeluargaan sudah kita kirim, karena surat-surat kepemilikan atas rumah tersebut maupun fisik dibawah kekuasaannya (YOAN NURSARI)," kata Petrus.
"Mengingat yang bersangkutan adalah seorang Doctor hukum, seharusnya yang bersangkutan mengedepankan etika dan itikad baik. Mestinya, kalau disurati ya etikanya menjawab. Sikap saudara Dr. YOAN NURSARI jelas merupakan sikap yang tidak tahu adab dan sangat memprihatinkan," sebut Petrus kembali.
Baca Juga: Langkah Tegas MAKI Jatim: Dorong KPK Tuntaskan Kasus Korupsi di Jatim
Dalam kesempatan itu, Petrus juga meminta agar pihak kepolisian bersikap profesional. "Kita akan menunggu proses dan tahapannya, dan kedepan akan kita laporkan balik, karena ini merupakan bentuk kengawuran," Lanjut Petrus.
"Mengadu itu boleh, dan pihak aparat wajib menindaklanjuti apabila ada dasar yang kuat. Tetapi kalau tidak berdasar kan artinya memfitnah dan mencemarkan nama baik," tegas Petrus mengakhiri. ***