Terkait pemasangan spanduk tersebut, tujuannya menurut Petrus adalah merupakan upaya preventif yaitu mencegah berpindahnya rumah objek sengketa tersebut dalam bentuk dan cara apapun antara lain dihilangkan/digelapkan surat-suratnya, diagunkan, disewakan, dihibahkan, dijual kepihak ketiga.
Baca Juga: Gerakan moral sadar diri, MAKI Jatim Resmi Launching #SidoarjoDaruratKorupsi
Selain itu, Tindakan itu dilakukan dalam kapasitas Petrus Loyani selaku pengacara dari Kombes Pol HSN. Sebagai pengacara tindakannya tersebut merupakan tindakan yang profesional dan proposional serta terukur berdasarkan hukum yang berlaku yaitu, Undang-Undang Advokat Pasal 5 ayat (1): “Advokat berstatus sebagai penegak hukum bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan”.
Kemudian juga di Pasal 15 “Advokat bebas dalam menjalankan tugas profesinya untuk membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan”.
Pasal 16 ”Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan”.
Demikian juga tercantum dalam KUHAP Pasal 170 ayat (1) yang mengatakan “Mereka yang karena pekerjaan, harkat martabat atau jabatannya diwajibkan menyimpan rahasia, dapat diminta dibebaskan dari kewajiban untuk memberi keterangan sebagai saksi, yaitu tentang hal yang dipercayakan kepada mereka”.
Pemasangan spanduk yang diberitakan oleh media online diagramkota tanggal 20 Maret 2024, menurut Petrus juga merupakan karya jurnalistik yang dilindungi undang-undang sebagaimana seringkali pihak polisipun sering melakukan pers release/pers conference. Apakah hal itu juga merupakan tindakan pidana ITE karena mencemarkan nama baik seorang tersangka?
"Jelas tidak dapat digolongkan sebagai tindak pidana ITE. Seharusnya sebagai seorang Dr. hukum saudara YOAN NURSARI memahami hal itu," tegas Petrus Loyani.
Baca Juga: Sidang Kasus Primkop UPN dinilai Cacat Formil, MAKI akan Bersurat ke MA dan KY
"Jadi bilamana saudara YOAN NURSARI berkeberatan atas pemberitaan itu dia mempunyai hak jawab kepada diagramkota atau saudara YOAN NURSARI bisa mengadukan diagramkota ke dewan pers bukan ke polisi," tambahnya.
Disisi lain, Pemasangan spanduk sudah sesuai dengan maksud dan tujuan untuk melindungi hak hukum klien dan juga pihak masyarakat umum atau singkatannya dimaksudkan demi kepentingan umum bukan merupakan tindak pidana, sesuai dengan Pasal 310 ayat 3 KUHP mengatakan “Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri”
Diakhir press rilis, Petrus juga menganggap perlu menyampaikan kronologis pemasangan spanduk tersebut. Ia menyebut, jauh sebelum pemasangan spanduk, pada tanggal 7 Agustus 2023 dan 15 Februari 2024, Petrus mewakili kliennya sudah berkirim surat kepada YOAN NURSARI, berupa himbauan untuk menyelesaikan pembagian harta gono gini secara kekeluargaan (musyawarah mufakat) namun kedua surat tersebut tidak pernah ditanggapi oleh saudara YOAN NURSARI.
Baca Juga: 'Diduga Jadi Sarang Pungli', DPP AMI Bakal Laporkan dan Demo Rutan Medaeng
"Harta itu sebenarnya ada dua, satu dalam bentuk rumah di Penjaringan dan satu bentuk apartemen di MERR," ungkap Petrus.