"Kodam V/Brawijaya pada bulan November 2022, menyurati KPKNL terkait besarnya PNBP yang harus dibayarkan CV.Kraton Resto, dan KPKNL menjawab surat Kodam pada tanggal 28 April 2023," ujar Yafeti.
"Surat jawaban KPKNL itu tidak diberikan tembusan atau copian oleh Kodam pada pihak CV.Kraton Resto, padahal disitu tertera pembayaran PNBP diberi waktu 3 bulan setelah surat itu keluar. Logikanya 3 bulan dari 28 April 2023 adalah 28 Juli 2023. Akan tetapi walaupun tidak tahu berapa jumlah PNBP yang harus dibayarkan, atas permintaan aslog Kolonel CZI Srihartono, CV.Kraton Resto menyerahkan jaminan emas senilai kurang lebih Rp.625 juta pada 11 Mei 2023, akan tetapi tanpa alasan yang jelas, restoran tetap ditutup paksa oleh Kodam pada 12 Mei 2023," kata Yafeti.
Baca Juga: Sidang lanjutan Wanprestasi Resto Sangria, Kontroversi Ketika Keputusan Majelis Hakim Berbalik Arah
"Surat jawaban KPNL terkait besaran PNBP telah dikirim ke Kodam, dan surat itu dihadirkan dalam persidangan sebagai bukti. Kalau kita kaitkan apabila KPKNL tidak memberikan kesimpulan. Tetapi dari sisi pembuktian, bukti itu bisa kita lihat mendukung Penggugat maupun Turut Tergugat. II," ujar Yafeti.
Dan fakta bahwa dengan adanya surat pengajuan Kodam ke KPKNL, setelah CV.Kraton Resto bersurat ke Kodam, ini menunjukan CV.Kraton Resto sudah menjalankan prosedur sesuai mekanisme yang ada.
Yafeti menerangkan PNBP periode kedua, merupakan kewajiban CV.Kraton Resto sama halnya PNBP periode pertama yang sudah dibayarkan CV.Kraton Resto untuk periode 2017 - 2022, dan untuk periode 2022 - 2027 pun CV.Kraton Resto siap membayarnya.
Baca Juga: Sidang Gugatan Resto Sangria: Saksi Bocorkan Pendapatan Ellen Sulistyo Selama Tujuh Bulan
"Kita sudah serahkan selain daripada emas, juga bentuk cek Rp.450 Juta, kita semua udah berikan, namun cek ditolak oleh Aslog Kolonel CZI Srihartono tanpa alasan yang bisa diterima. Jadi perbuatan Kodam bisa kita kategorikan adalah wanprestasi terhadap negara karena tidak menerima pendapatan yang semestinya untuk negara," terangnya.
Yafeti juga menjelaskan Kodam menyegel atau menutup restoran Sangria by Pianoza, dirasa sangat aneh, padahal jika pihak Kodam berniat membayar nilai PNBP tersebut tidaklah sulit mengingat Tergugat II (Effendi) telah memberikan jaminan berupa emas.
"Pihak Kodam tanpa memberi kesempatan pihak Tergugat II membayar PNBP, sehingga maksud Tergugat II untuk segera membayar PNBP terkesan dihalangi pihak Kodam dan diduga ada unsur kesengajaan untuk menutup restoran. Atas dugaan perbuatan melawan hukum tersebut, Tergugat II mengadukan Kodam V/Brawijaya ke Puspomad terkait dengan penutupan paksa resto Sangria dengan alasan Tergugat II belum menyelesaikan kewajibannya," ucap Yafeti.
Terkait kesimpulan yang diberikan Kodam V/Brawijaya ke majelis hakim dalam sidang hari ini, Yafeti mengatakan tidak tahu apa yang menjadi kesimpulan nya. Namun kalau menilai ucapan kuasa hukum Kodam, Letda Lamani, Kodam sesuai dengan temuan fakta dalam persidangan.
"Dari fakta persidangan, antara Kodam dengan Ellen Sulistyo itu tidak ada hubungan hukumnya, yang ada hubungan hukumnya adalah Kodam dan Penggugat dan Tergugat II dalam hal mengenai pemanfaatan lahan itu," terang Yafeti.
Terkait adanya istilah MOU dan SPK dalam kerjasama Kodam dan Penggugat yang diwakili Tergugat II, Yafeti mengatakan dari sisi fakta - fakta persidangan bahwa ahli yang dihadirkan Dr.Krisnadi, Lektor kepala Untag Surabaya, menyatakan surat perjanjian SPK dan MOU dalam bahasa Indonesia tertulis kerjasama dan kesepakatan adalah suatu keterkaitan yang tidak bisa dipisahkan antara satu sama yang lain, karena di dalam pasal - pasal itu tertera periodesasi dalam hal penggunaan lahan.
Baca Juga: Sidang Gugatan Wanprestasi, Terkuak Ellen Sulistyo Tidak Bayar Listrik dan lainnya