hukum

Semakin Kuat Dugaan Wanprestasi Ellen Sulistyo,  Kesimpulan Kodam Sesuai Fakta Persidangan

Kamis, 2 Mei 2024 | 06:00 WIB
Sidang Gugatan Wanprestasi Ellen Sulistyo, pengelola Rest Sangria di PN Surabaya, Selasa (30/4/2024). (Nawi)

NAWACITAPOST.COM - Sidang gugatan wanprestasi Resto Sangria yang menterdakwakan Ellen Sulistyo selaku pengelola, kembali digelar di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa (30/4/2024).

Dalam sidang sebelumnya, penggugat dan tergugat I dan II yang telah menyerahkan kesimpulan dan pada sidang kali ini, diagendakan penyerahan kesimpulan Turut Tergugat I (KPKNL Surabaya) dan Turut Tergugat II (Kodam V/Brawijaya). Namun, hanya Turut Tergugat II yang hadir dan menyerahkan kesimpulan, sedangkan Turut Tergugat I tidak hadir.

Setelah Turut Tergugat II menyerahkan kesimpulan, majelis hakim kemudian menutup sidang.

"Sidang ditunda tiga Minggu, tanggal 21 Mei 2024 dalam agenda putusan," tutup ketua majelis hakim Sudar.

Baca Juga: Sidang Resto Sangria, Ahli Keperdataan Sebut Ellen Sulistyo Terbukti Melakukan Wanprestasi

Usai sidang, kuasa hukum Kodam, Letda Chk. Lamani saat dimintai keterangan tentang inti dari kesimpulan, ia mengatakan kesimpulan Turut Tergugat II sesuai dengan fakta persidangan.

"Sesuai fakta persidangan. Kita tidak bisa lari dari fakta persidangan," ujarnya singkat.

Sementara itu, kuasa hukum Penggugat, advokat Arief Nuryadin, S.Pd., S.H., M.M., mengatakan harapannya terkait gugatan yang diajukan kliennya.

Baca Juga: Sidang Resto Sangria, Ahli Keperdataan Sebut Ellen Sulistyo Terbukti Melakukan Wanprestasi

"Sesuai gugatan yang kami ajukan, harapannya agar majelis hakim mengabulkan semua poin dari surat gugatan. Dari fakta dipersidangan, sudah jelas terlihat ada suatu perbuatan wanprestasi dalam gugatan ini," ujar Arief Nuryadin.

Advokat Yafeti Waruwu, S.H., M.H., kuasa hukum Tergugat II, dalam keterangannya saat dimintai tanggapannya, ia menyampaikan dari sikap KPKNL Surabaya memutuskan tidak menyerahkan kesimpulan, itu bisa diartikan bahwa sikap negara (dalam hal ini KPKNL) sangat jelas yaitu negara sudah mengakui sah memberikan hak pada CV.Kraton Resto untuk melanjutkan periode ke-2 sesuai kerjasama pemanfaatan aset No: MOU/05/IX/2017.

"KPKNL tidak hadir dan kita konfirmasi melalui chat whatsApp nyatanya tidak menyampaikan kesimpulan. Namun bisa kita tahu bahwa apa yang menjadi jawaban KPKNL dan juga telah memberikan bukti - bukti surat, dimana bukti - bukti surat yang disampaikan itu di antaranya mengenai surat permohonan Kodam V/Brawijaya atas penilaian aset Kodam V/Brawijaya tentang pembayaran PNBP untuk meneruskan surat permohonan dari CV.Kraton Resto dan surat itu sudah dibalas oleh KPKNL, tentang nilai besarnya PNBP yaitu Rp.450 Juta/3 Tahun," lanjut Yafeti.

Baca Juga: Sidang Gugatan Wanprestasi, Terkuak Ellen Sulistyo Tidak Bayar Listrik dan lainnya

Yafeti lebih lanjut menjelaskan dalam persidangan yang sudah dilewati, KPKNL telah menjalankan tugasnya yakni memberikan surat jawaban kepada Kodam V/Brawijaya terkait biaya PNBP yang harus dibayarkan CV.Kraton Resto ke Kementerian Keuangan diwakili KPKNL Surabaya melalui Kodam V/Brawijaya.

Halaman:

Tags

Terkini