NAWACITAPOST.COM - Pria berinisial MR RSS (21) tak berkutik, saat diringkus Personil Polsek Kuntodarussalam Polres Rokan Hulu (Rohul) dalam kasus Narkotika jenis Sabu.
MR RSS ditangkap Minggu (28/4/2024) sekitar pukul 14.00 Wib, dibenarkan oleh Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Kuntodarussalam AKP Buyung Kardinal SH MH, Senin (29/4/2024) Pagi.
Lanjut AKP Buyung, Pelaku ditangkap di Tempat Kejadian Perkara (TKP) daerah Perkebunan sawit milik masyarakat jalur 5 SP1 Desa Kota Raya, Kecamatan Kunto Darussalam Kabupaten Rokan Hulu.
Penangkapan Pelaku lanjut Kapolsek AKP Buyung, pada Minggu (28/4/2024) sekitar Pukul 14.00 Wib, setelah pihaknya ada menerima informasi dari masyarakat, di TKP sering dilakukan transaksi Narkotika jenis Sabu.
Menyikapi hal tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Kunto Darussalam Aipda Syarifuddin Rambe melakukan penyelidikan di TKP.
"Hasilnya benar, pada saat itu, Kanit Reskrim dan Anggota berhasil mengamankan pelaku saat sedang menunggu Pembeli," ungkap AKP Buyung.
Baca Juga : lagi-dua- pelaku-sabu-di-tangkap-di- rokan-hulu
"Bahkan, Anggota Kita menemukan Satu Paket Besar Narkotika jenis Sabu yang dibungkus Plastik Bening di dalam Bungkus Rokok," paparnya lagi.
Kemudian, Tim langsung mengamankan Pelaku bersama dengan Barang Bukti
dengan Barang Bukti seberat 5.26 Gram.
yang ditemukan ketika itu, guna proses hukum selanjutnya.
"Hasil tes Urine + positif, saat ini pelaku sudah ditetapkan Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo 112 Ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutup Eks Kasat Reskrim Polres Rohul ini.
Humas Polres Rokan Hulu