hukum

KPK Mundur panggil Gus Muhdlor, MAKI Jatim: Potensi masuk angin!

Kamis, 25 April 2024 | 13:32 WIB
Heru Satriyo, S.Ip, Ketua MAKI Jatim dan NTB (Istimewa)

NAWACITAPOST.COM - Ketika hampir mendekati tanggal pemanggilan yang seharusnya, KPK tiba-tiba mengumumkan penundaan pemanggilan terhadap Gus Mudhlor, Bupati Sidoarjo, dari tanggal 26 April 2024 menjadi 3 Mei 2024.

Penundaan ini mengejutkan banyak pihak dan menimbulkan spekulasi mengenai alasan di balik keputusan tersebut.

Salah satu indikator potensi penundaan ini adalah adanya indikasi previledge atau perlakuan khusus. Hal ini terlihat dari pernyataan resmi KPK yang menyebutkan bahwa pemanggilan untuk Gus Mudhlor sebagai tersangka akhirnya ditunda hingga tanggal 3 Mei 2024.

Baca Juga: Gus Mudhlor Ajukan Praperadilan, MAKI Jatim sebut 'Strategi Ulur Waktu'

"Selama kami di Jakarta, kami memang masif memantau segala perkembangan kasus tersangka Gus Mudhlor, sekaligus memantau potensi lobi-lobi yang saat ini ditengarai sangat gencar dilakukan terkait GM ini,” jelas Heru MAKI lewat sambungan telepon.

Dengan bekal apa adanya, MAKI Jatim akan memantau dengan sangat melekat terutama lobi yang ditengarai saat ini sedang berlangsung.

MAKI Jatim juga masih sangat percaya kepada Institusi Lembaga KPK yang tetap akan tegar di tengah kondisi 'Perang bintang' (baca : interverensi, red) yang sangat marak dilakukan untuk membantu TSK Gus Mudhlor.

Baca Juga: Langkah Tegas MAKI Jatim: Dorong KPK Tuntaskan Kasus Korupsi di Jatim

MAKI Jatim juga masih sangat percaya kepada Kapolri, Pimpinan Tertinggi Kepolisian RI untuk bersikap profesional dan kebal akan segala bentuk dan ragam interverensi.

"Paparan diatas merupakan sebuah ilustrasi bagaimana para petinggi akan turun dan diduga akan sangat serius untuk melakukan interverensi maksimalnya,” jelas Heru MAKI.

Seperti diberitakan sebelumnya bahwa Bupati Sidoarjo telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus pemotongan insentif dana fee prestasi pembayaran pajak di lingkungan BPPD Jatim.

Baca Juga: Masyarakat Harapkan Heru MAKI Maju di Pilkada Sidoarjo

Sebelumnya KPK telah menetapkan status Tersangka untuk Kasubag, Sisca dan Kepala BPPD Sidoarjo, Ary Suryono.

MAKI Jatim juga mendesak KPK untuk mengembangkan kasus yang melibatkan Bupati Sidoarjo ini, kepada OPD lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.

Halaman:

Tags

Terkini

Pria Meninggal Mengapung di Sungai Siak

Jumat, 17 Juli 2026 | 16:25 WIB