Yohanes menyampaikan kepada para peserta pemahaman mengenai Undang Undang Otonomi Khusus di Papua serta harmonisasi dan sinkronisasi Peraturan Daerah/Peraturan Kepala Daerah dalam Daerah Otonomi Khusus maupun daerah Otonomi Baru di tiga DOB.
Yohanes juga mengatakan bahwa beberapa perangkat daerah ada yang kurang serius dalam memahami mengenai Harmonisasi Perancangan Peraturan Daerah/Peraturan Kepala Daerah untuk itu melalui rakor ini saya harab kita dapat tingkatkan sinergitas antara pemerintah provinsi maupun daerah dengan kanwil kemenkumham papua sehingga hal hal yang belum di pahami dapat di pahami.
"Hal ini tentu yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan Rapat Koordinasi Dengan Instansi Terkait di Daerah Dalam Rangka Harmonisasi Perancangan Peraturan Daerah/Peraturan Kepala Daerah Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkumham Papua pada hari ini," ujar Yohanes.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan oleh narasumber pertama dari Kemendagri (Ramandhika Suryasmara, S.H., M.H) Ketua Tim V Dit. Produk Hukum Daerah, dan narasumber kedua dari DITJEN PP (Adriana Krisnawati, S.H., M.H) Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda serta narasumber ketiga dari DITJEN PP (M. Manzila Falah, S.H., LLM) Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda serta bertindak sebagai moderator Perancang Perundang undangan Ahli Muda Merdeka Putra dan di akhiri dengan sesi diskusi.