hukum

Mantan Direktur Utama BTN Terima Gratifikasi Miliaran, Resmi Jadi Tersangka

Rabu, 7 Oktober 2020 | 20:18 WIB
NAWACITAPOST-  Mantan Direktur Utama (Dirut) Bank Tabungan Negara (BTN) Maryono dan Direktur Utama PT Pelangi Putera Mandiri Yunan Anwar ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi oleh Kejaksaan Agung. Korps Adhyaksa menduga, keduanya menerima hadiah atau janji dalam kurun waktu 2013-2015. Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono dalam keterangannya, Rabu (7/10). Dalam kurun waktu 2013 sampai dengan tahun 2015, diduga Maryono sebagai Dirut BTN periode tahun 2012-2019 telah menerima hadiah atau janji atau suap atau gratifikasi berupa uang melalui rekening bank atas nama Widi Kusuma Purwanto yang merupakan menantu dari HM.

Penetapan tersangka terhadap keduanya setelah penyidik pada Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus memeriksa sebagai saksi pada Selasa (6/10). Diduga terkait kredit macet PT Pelangi Putra Mandiri pada 2014 yang mengajukan kredit ke BTN sebesar Rp 117 miliar. Kasusnya tahun 2014, PT Pelangi Putra Mandiri mengajukan kredit ke BTN Rp 117 miliar. Ternyata, kredit ini bermasalah sudah mengalami kolektibilitas prima lima. Untuk memuluskan pengajuan kredit itu, tersangka Yunan Anwar disebut memberikan Rp 2,257 miliar kepada tersangka Maryono yang menjabat sebagai Dirut BTN. Pemberian kredit itu pun akhirnya dilakukan dengan mengambil alih dari Bank Pinjaman Daerah Kalimantan Timur. Pengambilalihan itu dilakukan dengan tiga termin, pertama pada 2014, kedua 2016, dan terakhir pada 2018. Setelah melakukan pendalaman, dalam pemberian kredit tersebut, ada gratifikasi kepada Maryono oleh Yunan Anwar senilai lebih dari Rp 2 miliar. Uang tersebut ditransfer melalui menantu Maryono.
Baca Juga : Pelaku Penyelundupan Sabu 60 Kilogram Ditembak Mati

Selain itu, pada 2013, Maryono yang masih menjabat sebagai Dirut BTN, menyetujui pemberian kredit kepada PT Titanium Property senilai Rp 160 miliar. Hari mengatakan bahwa terhadap fasilitas kredit, pihak PT Titanium Property memberikan uang sebesar Rp 870 juta kepada Maryono dengan cara yang sama.

Atas perbuatannya, Maryono disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 5 ayat (2) huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Yunan Anwar, dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Terkini