Sehabis sidang, Yafeti Waruwu SH MH mengatakan, keterangan Ahli menyatakan tentang isi perjanjian yang telah dibuat, baik kesepakatan kerjasama atau perjanjian sewa pemanfaatan lahan. Juga perjanjian pengelolaan.
Baca Juga: Persidangan Resto Sangria, Saksi Bongkar Drama Ellen Sulistyo
"Dia (Ahli) merangkum secara keseluruhan antara kesepakatan kerjasama dan perjanjian sewa itu, terkait dan tidak bisa dipisahkan. Yang menjadi pilar atau roh perjanjian antara T-2 (Tergugat II) dan T-1 (Tergugat I), adalah perjanjian kerjasama yang dituangkan dalam beberapa pasal dalam perjanjian pengelolaan itu," ujarnya.
Menurut Yafeti Waruwu SH MH, Ahli menyampaikan pendapatnya bahwa tidak bisa dipisahkan perjanjian itu satu per satu.
"Dalam perjanjian sewa yang di bulan 11, tidak ada kalimat yang membatalkan kesepakatan kerjasama atau yang disebut-sebut MoU. Artinya saling mengikat," ucapnya.
Jadi , apabila memang si T-II dalam mengadakan perjanjian pengelolaan dengan T-I. Apabila T-I tidak melakukan sesuatu kewajibannya sebagaimana dalam klausul perjanjian pengelolaan itu, maka itu disebut wanprestasi.
"Kewajiban dari T- I adalah membayar PBB, membayar listrik, membayar sharing-profit minimum Rp 60 juta, pembagian hasil 50 persen : 50 persen, yang sampai sekarang ini belum pernah diberikan kepada T-2 atau Penggugat. Pembayaran PNBP juga belum dilakukan oleh T-I. Artinya melakukan wanprestasi," katanya.
Pendapat Ahli tadi menyatakan, bahwa hal akun gaji direksi, itu tidak ada perjanjian dalam kesepakatan pengelolaan, yang Rp 30 juta. Artinya, bahwa melakukan sesuatu perbuatan melanggar hukum, di luar kewenangannya.
Baca Juga: Sidang Wanprestasi Resto Sangria, PH Penggugat serahkan Lima Bukti
"Kalau dijumlahkan Rp 30 juta per bulan, kali 3 (tiga) bulan, sudah Rp 90 juta. Maka ini ada Pelanggaran hukum yang dilakukan oleh si T-I," cetus Yafeti Waruwu SH MH.
Sebagaimana diketahui, pihak T-2 ( Effendi Pudjihartono) melakukan kerjasama dengan pihak T-I (Ellen Sulistyo). Mulai pelaksanaan kerjasama, mulai bulan Juli direnovasi. Maka bulan sembilan adakan pengelolaan. Maka kewajiban dari T-I tidak melakukannya.
Sehingga pihak T-II merasa dirugikan dan menggugat T-I ini. Kewajiban T-I adalah membayar sharing-profit minimal Rp 60 juta per bulan, masih ada yang belum dibayarkan pada bulan 3, 4 dan 5 yang belum dibayarkan.
Baca Juga: Sidang Gugatan Wanprestasi, Terkuak Ellen Sulistyo Tidak Bayar Listrik dan lainnya
"Selanjutnya pembagian keuntungan, yang 50 persen : 50 persen itu belum diberikan sama-sekali. Pembayaran PNBP, pembayaran pajak belum diberikan. Bahkan pembayaran listrik di bulan Maret , April , juga belum dibayarkan," katanya. ***