hukum

Sidang Resto Sangria, Ahli Keperdataan Sebut Ellen Sulistyo Terbukti Melakukan Wanprestasi

Rabu, 3 April 2024 | 07:55 WIB
Suasana Sidang lanjutan kasus Wanprestasi Resto Sangria di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (2/4/2024) (Nawi)

NAWACITAPOST.COM - Di penghujung sidang Gugatan Wanprestasi, Kuasa Hukum Tergugat II (Effendi Pudjihartono ) , yakni Yafeti Waruwu SH MH menghadirkan Ahli Keperdataan, DR Krisnadi Nasution SH MH, yang didengar pendapatnya di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (2/4/2024).

Setelah Hakim Ketua Sudar SH membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung mempersilahkan Kuasa Hukum Tergugat II (Effendi Pudjihartono ) , yakni Yafeti Waruwu SH MH menghadirkan Ahli Keperdataan, DR Krisnadi Nasution SH MH di persidangan.

"Silahkan dihadirkan Ahli di persidangan. Silahkan Kuasa Hukum Tergugat II bertanya lebih dahulu kepada Ahli," pinta Hakim Ketua Sudar SH singkat.

Baca Juga: Sidang lanjutan Wanprestasi Resto Sangria, Kontroversi Ketika Keputusan Majelis Hakim Berbalik Arah

Kuasa Hukum Yafeti Waruwu SH MH langsung bertanya pada Ahli, saat perjanjian pengelolaan si B tidak melakukan prestasinya. Dalam hal kewajiban pembayaran pajak, profit sharing, PNBP, pajak restoran dan lainnya. Apakah bisa dikatakan wanprestasi ?

"Dilihat butir dalam perjanjian tersebut, misalnya ada kewajiban memberikan uang dan tidak dipenuhi prestasinya. Ada kewajiban membayar PBB, ternyata tidak dibayar dan melanggar kewajibannya. Kalau tidak dipenuhi kewajibannya dan tidak dijalankan prestasi semestinya, sesuai waktunya. Maka wanprestasi," jawab Ahli.

Sedangkan ada kewajiban harus memberikan laporan keuangan setiap bulannya, tetapi tidak dilakukan. Begitu pula, adanya gaji , padahal tidak ada gaji.Maka perbuatan yang bersangkutan disebut Perbuatan Melawan Hukum.

Baca Juga: Sidang Gugatan Resto Sangria: Saksi Bocorkan Pendapatan Ellen Sulistyo Selama Tujuh Bulan

Kembali Kuasa Hukum Yafeti Waruwu SH MH bertanya pada Ahli dan mengilustrasikan, si A memberikan kuasa pada C dan menjalankan utk mengadakan kerjasama pengelolaan dengan pihak lain yaitu B, Apakah tindakan itu sah menurut hukum ?

"Tindakan itu sah. Hal itu tergantung kesepakatan mereka. Tindakan itu sah menurut hukum," jawab Ahli.

Dijelaskan Ahli, bahwa perjanjian kerjasama pengelolaan itu, disepakati bersama sesuai Akta Notarial, yang mempunyai kekuatan mengikat, karena kesepakatan bersama.

Baca Juga: Kesaksian Notaris Ferry Gunawan : Draf awal perjanjian pengeloaan Resto Sangria 'THE SAVOY' dari Ellen Sulistyo

Setelah keterangan Ahli dirasakan sudah cukup , Hakim Ketua Sudar SH mengatakan, nantinya semuanya akan ditanggapi dalam kesimpulan dari para pihak.

"Baiklah, semua akan ditanggapi dalam kesimpulan. Silahkan mengenai saksi fakta , Ahli, bukti -bukti surat dan lainnya dimasukkan dalam kesimpulan. Untuk sidang sidang penyerahan kesimpulan akan dilakukan pada Selasa, 23 April 2024 mendatang. Para pihak harap hadir di persidangan," ucap Hakim Ketua Sudar SH seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang ditutup dan berakhir.

Halaman:

Tags

Terkini