hukum

Maidi Divonis 5 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut 5 Tahun dan Wajib Bayar Rp6,88 Miliar

Kamis, 22 Oktober 2026 | 17:39 WIB
Maidi Terbukti Korupsi Pemerasan dan Gratifikasi, Divonis 5 Tahun Penjara

Dalam dakwaan, perkara ini berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap pihak-pihak yang memiliki kepentingan dalam proses perizinan di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Pengumpulan dana tersebut disebut menggunakan dalih tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR).

Jaksa juga menguraikan dugaan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan proyek pekerjaan di lingkungan Pemkot Madiun. Salah satunya dikaitkan dengan proyek pemeliharaan jalan Paket II senilai Rp5,1 miliar, dengan dugaan kesepakatan pemberian fee sebesar empat persen atau sekitar Rp200 juta.

Perkara yang menjerat Maidi bersama Thariq Megah dan Rochim Rudianto ini menjadi sorotan karena menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan pemerintahan daerah, termasuk dalam urusan perizinan dan proyek pekerjaan pemerintah. (ibank)

Halaman:

Tags

Terkini