Surabaya, NAWACITAPOST.COM - Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dijatuhi hukuman lima tahun penjara dalam perkara korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain pidana penjara, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya juga mencabut hak politik Maidi selama lima tahun.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Ernawati Anwar dalam sidang di ruang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis, 22 Oktober 2026. Maidi juga dijatuhi denda Rp250 juta dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp6.889.089.090 atau sekitar Rp6,88 miliar.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa atas nama Maidi oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Kategori III sejumlah Rp250.000.000,” ucap Ernawati saat membacakan amar putusan.
Hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik menjadi salah satu poin penting dalam putusan perkara yang menjerat orang nomor satu di Kota Madiun tersebut. Majelis hakim mencabut hak Maidi untuk dipilih dalam jabatan politik selama lima tahun.
“Selain itu majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan dengan dicabutnya hak dipilih atau politiknya dari terdakwa Maidi selama lima tahun,” kata Ernawati.
Majelis hakim juga menetapkan Maidi membayar uang pengganti sebesar Rp6,88 miliar. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi paling lambat tiga bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutup kerugian sesuai kewajiban dalam putusan.
Apabila harta benda Maidi tidak mencukupi, uang pengganti tersebut diganti dengan pidana penjara selama lima tahun. Sementara itu, jika denda Rp250 juta tidak dibayar sesuai ketentuan putusan, Maidi dapat dikenai pidana kurungan selama 90 hari.
Majelis hakim menetapkan Maidi tetap berada dalam tahanan. Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani diperhitungkan sebagai pengurang hukuman.
Dalam perkara yang sama, majelis hakim turut menjatuhkan hukuman kepada dua terdakwa lainnya. Direktur CV Sekar Arum, Rochim Rudianto, divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun periode 2023–2025, Thariq Megah, dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp250 juta. Thariq juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2.418.928.000.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu tiga bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, kewajiban tersebut diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Pertimbangan Hakim dan Tuntutan KPK
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Maidi tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Ia juga dinilai tidak memberikan teladan yang baik sebagai kepala daerah, berperan aktif dalam tindak pidana, serta menikmati hasil korupsi. Perbuatan tersebut dinilai dilakukan secara berlanjut.
Adapun hal yang meringankan hukuman Maidi antara lain belum pernah dihukum, bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, berusia lanjut, serta memiliki prestasi selama memimpin Kota Madiun. Majelis hakim turut mempertimbangkan kepentingan umum terkait pelayanan tempat pembuangan akhir (TPA).
Vonis lima tahun penjara tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Sebelumnya, Maidi dituntut hukuman tujuh tahun dua bulan penjara, denda Rp205 juta, serta uang pengganti sebesar Rp8.005.384.790 atau sekitar Rp8 miliar.