hukum

Majelis Hakim Dan Jaksa Soroti Beda Pengakuan Sekretaris ESDM Jatim soal Uang Rp50 Juta Pungli atau CSR?

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:25 WIB
Sekretaris ESDM Jatim Akui Terima Rp25 Juta dari Ony Setiawan, Uang Rp50 Juta Disorot

SURABAYA, NAWACITAPOST.COM - Asal-usul uang Rp50 juta yang dikaitkan dengan perkara dugaan korupsi di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur menjadi sorotan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (21/10/2026). Sekretaris Dinas ESDM Jatim, Ibnu Arif Efendi, memberikan keterangan berbeda dari berita acara pemeriksaan (BAP) saat menjelaskan asal uang tersebut.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Cokia Ana Pontia Oppusunggu, Ibnu menyebut uang Rp50 juta itu berasal dari dana Corporate Social Responsibility (CSR) untuk masjid di lingkungan Dinas ESDM Jatim. Namun, dalam BAP saat penyidikan, uang tersebut disebut berkaitan dengan dugaan pungutan liar (pungli).

Perbedaan keterangan itu menjadi perhatian jaksa penuntut umum (JPU) Iwan Nuzuardi. Ia mengatakan, pertanyaan yang diajukan kepada saksi di persidangan mengacu pada keterangan dalam BAP yang telah ditandatangani saat proses penyidikan.

“Karena kita kan enggak mungkin keluar dari apa yang disampaikan dalam BAP. Di dalam BAP, yang bersangkutan menyampaikan bahwa itu dari Bu Dina,” ujar Iwan seusai persidangan.

Menurut Iwan, keterangan Ibnu di persidangan justru menyebut uang tersebut berasal dari CSR. Jaksa akan mendalami perbedaan itu melalui pembuktian dengan menghadirkan fakta dan alat bukti yang relevan.

“BAP itu kan diberikan secara bebas keterangannya, diperiksa tanpa tekanan. Pada saat itu BAP juga sudah ditandatangani yang bersangkutan. Tapi untuk membuktikan, prosesnya masih panjang. Kita sampaikan bukti-bukti yang ada,” katanya.

Iwan menegaskan, keterkaitan uang yang disita penyidik dengan perkara akan dinilai berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan. Uang yang telah disita dan tercantum dalam berita acara penyitaan dititipkan di rekening penampungan RPL Kejaksaan.

“Kalau memang ada kaitannya dengan peristiwa ataupun objek permasalahan yang ada, tetap kita lihat. Misalnya tidak ada kaitannya, nanti bagaimana hasil persidangannya,” jelasnya.

Jaksa juga menyinggung uang yang disebut oleh saksi Sekretaris Bidang Geologi Air Tanah, Sri Haryuni, sebagai uang koperasi. Iwan menjelaskan, uang tunai yang disita penyidik tetap dititipkan di rekening RPL selama tercantum dalam berita acara penyitaan.

Dalam persidangan yang sama, Ibnu turut mengungkap pernah menerima uang Rp25 juta dari Ony Setiawan, mantan Kepala Bidang Pertambangan ESDM Jatim. Ony telah meninggal dunia saat berada di Rutan Kelas I Surabaya akibat serangan jantung.

Sementara itu, uang Rp50 juta yang menjadi sorotan disebut sempat disimpan dalam rekening Bank Jatim milik Ibnu. Asal-usul, tujuan pemberian, serta keterkaitan uang tersebut dengan perkara masih menjadi materi yang diuji melalui keterangan saksi dan alat bukti di pengadilan.

Sidang dugaan korupsi ESDM Jatim tersebut menghadirkan tiga terdakwa, yakni mantan Kepala Dinas ESDM Jatim Aris Mukiyono, mantan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah Hermawan, serta mantan Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah ESDM Jatim Ertika Dinawati.

Persidangan akan berlanjut dengan pemeriksaan saksi lainnya untuk menguji keterangan para pihak dan memperjelas rangkaian dugaan tindak pidana yang didakwakan.(ibank)

Tags

Terkini