NAWACITAPOST.COM - Sidang gugatan Wanprestasi yang diajukan Fifie Pudjihartono, Direktur CV. Kraton Resto (Penggugat) melawan Ellen Sulistyo (Tergugat I), dan Effendi Pudjihartono (tergugat II), serta KPKNL Surabaya (Turut Tergugat I/TT-1) dan Kodam V/Brawijaya (Turut Tergugat II/TT-2) terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Bahkan jalannya persidangan semakin menarik para pengunjung persidangan dan makin memanas.
Ketika Hakim Ketua Sudar SH membuka sidang dan terbuka untuk umum, mempersilahkan Kuasa Hukum Tergugat II (Effendi Pudjihartono ) , yakni Yafeti Waruwu SH MH untuk menghadirkan Ahli, tambahan bukti surat, dan konfirmasi bukti surat lawan di persidangan.
Baca Juga: Sidang lanjutan Wanprestasi Resto Sangria, Kontroversi Ketika Keputusan Majelis Hakim Berbalik Arah
"Mohon maaf Yang Mulia Majelis Hakim, kami akan mengajukan Ahli pada sidang minggu depan. Sidang kali ini, kami akan mengkonfirmasi bukti surat dengan saksi yang telah dihadirkan sebelumnya, yakni Danang (accounting) ," ucap Yafeti Waruwu SH MH di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (25/3/2024).
Mendengar hal ini, Kuasa Hukum Ellen Sulistyo (Tergugat I), yakni Priyono Ongkowidjoyo SH langsung mengangkat tangan dan melayangkan protes kepada majelis hakim.
"Dalam Hukum Acara tidak mengenal dan tidak ada konfirmasi bukti lawan Yang Mulia," protes Priyono SH.
Baca Juga: Sidang Gugatan Resto Sangria: Saksi Bocorkan Pendapatan Ellen Sulistyo Selama Tujuh Bulan
Atas protes ini, langsung mendapatkan reaksi keras oleh Hakim Ketua Sudar SH dan Hakim Anggota, Suswati SH. Kuasa Hukum Ellen Sulistyo , yakni Priyono Ongkowidjoyo SH 'disemprot' dan 'dimarahi' oleh majelis hakim di persidangan.
"Saudara jangan ngatur-ngatur sidang ya. Untuk konfirmasi bukti surat tidak apa-apa. Jangan 'ngeyel'. Nanti habis waktu untuk debat," ujar Hakim Anggota Suswati SH dengan nada tinggi.
Situasi sidang yang sempat agak memanas ini, coba didinginkan oleh Hakim Ketua Sudar SH.
"Kalau saudara ingin mengajukan tambahan bukti surat, dibuka dan diberikan kesempatan seluas-luasnya. Nggak usah ribut begini, nanti biar majelis yang pertimbangkan," ucap Hakim Ketua Sudar SH yang mendinginkan suasana persidangan.
Menurut Sudar SH, sidang untuk mencari terangnya perkara dan untuk konfirmasi bukti lawan silahkah saja. "Silahkan dikomentari dan disikapi. Tetapi, bukan debat seperti ini. Jika keberatan akan dicatat. Jangan tanya hukum acara dan sedetil itu. Kita ambil jalan tengahnya saja," katanya.