NAWACITAPOST.COM — Misteri sosok pria yang terekam kamera melarikan diri dan bersembunyi di dalam kamar saat inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong akhirnya terbongkar.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) memastikan bahwa pria tersebut adalah narapidana kasus korupsi, Jimmy Masrin.
Kepastian identitas penghuni sel mewah tersebut disampaikan langsung oleh Inspektur Jenderal Kementerian Imipas, Rudi Setiawan, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (5/10/2026).
“Yang sebagaimana sudah terlihat di pas fotonya itu atas nama Jimmy Masrin dan yang terlihat di dalam kameranya (Ombudsman) itu adalah Pak Jimmy Masrin sendiri,” ujar Rudi.
Rudi mengungkapkan bahwa seluruh fasilitas dan barang mewah yang ditemukan dalam kamar tersebut merupakan milik eks Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal itu.
“Jadi, barang-barang yang di sana itu milik Pak Jimmy Masrin dan yang terlihat dalam kamera adalah Pak Jimmy. Barang-barang mewah lainnya juga sama, itu diadakan oleh warga binaan yang menggunakan dan mengadakannya,” terangnya.
Tak hanya itu, Rudi membeberkan fakta mengejutkan terkait raibnya fasilitas mewah saat Menteri Imipas, Agus Andrianto, turun langsung melakukan pemeriksaan balasan.
Barang-barang tersebut ternyata sengaja dipindahkan secara diam-diam pada malam hari tepat setelah sidak Ombudsman usai.
“Ketika Pak Menteri datang, barang-barang itu sudah tidak ada. Jadi, pada tanggal 23 malam, barang-barang itu dipindahkan,” terang Rudi.
Upaya penyembunyian barang bukti tersebut berhasil dibongkar oleh tim internal.
“Sebagian ada yang berhasil kita temukan, dan sebagian lagi ada yang sudah dibawa keluar dan kita temukan di bekas kandang sapi tersebut,” imbuhnya.
Buntut dari skandal fasilitas mewah ini, Kementerian Imipas mengambil tindakan tegas dengan mencopot Kalapas Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto. Selain Kalapas, sebanyak 16 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan lapas tersebut turut dijatuhi sanksi disiplin.
Untuk diketahui, Jimmy Masrin merupakan mantan Komisaris Utama PT Petro Energy yang terjerat skandal korupsi pemberian kredit fiktif dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dengan kerugian negara fantastis mencapai Rp1 triliun.
Baca Juga: Update Mutasi Polri: Jenderal Suyudi Pimpin Sertijab Strategis dan Kenaikan Pangkat Perwira Tinggi
Dalam sidang putusan pada Desember 2025, majelis hakim menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 4 bulan penjara kepada Jimmy.
Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 32,6 juta dolar AS atau diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.