hukum

Skandal Lapas Mewah Cibinong Terbongkar, Pembebasan Bersyarat Indra Kenz Dicabut Imipas!

Senin, 5 Oktober 2026 | 17:03 WIB
Kemen Imipas layangkan rekomendasi agar Pembebasan Bersyarat Indra Kenz dicabut. (Instagram.com/@indrakenz)

NAWACITAPOST.COM — Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) secara resmi merekomendasikan pencabutan pembebasan bersyarat (PB) bagi kreator konten terpidana kasus penipuan investasi, Indra Kesuma alias Indra Kenz.
 
Langkah tegas ini diambil usai terbongkarnya keterlibatan sang influencer dalam penyediaan fasilitas mewah secara ilegal di kawasan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Rekomendasi pemakzulan status bebas bersyarat tersebut dilayangkan langsung oleh pihak kementerian kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) menyusul temuan investigatif dari Ombudsman RI.
 
Baca Juga: Dugaan Bullying Siswa SD di Pemalang, Meninggal Usai Dipukul Kakak Kelas
 
Indra Kenz diduga kuat menjadi salah satu aktor utama warga binaan yang mendanai dan menyiapkan sarana eksklusif di dalam area tahanan yang dijuluki sebagai "klaster mewah".

Inspektur Jenderal Kemen Imipas, Rudi Setiawan, menegaskan bahwa tindakan pelanggaran tata tertib dan penyalahgunaan wewenang fasilitas negara tersebut tidak dapat ditoleransi.
 
Pihaknya bergerak cepat untuk membatalkan kebebasan prematur yang baru saja dinikmati oleh terpidana.

“Dan (Pembebasan bersyarat) PB-nya sudah kami rekomendasikan kepada Ditjen PAS untuk ditarik kembali,” tegas Rudi dalam konferensi pers resmi di Kantor Kementerian Imipas, Jakarta, Senin (5/10/2026).

Skandal ini mengemuka setelah tim pemeriksa menemukan tiga unit kontainer yang secara administratif terdaftar sebagai Barang Milik Negara (BMN), namun dialihfungsikan dan diisi penuh oleh barang-barang penyokong kenyamanan yang disediakan langsung oleh warga binaan.
 
Baca Juga: Estafet Diplomasi: Eks Wamenlu Dino Patti Djalal Soroti Karpet Merah Menlu Arrmanatha Nasir

“Kontainer ini semua tercatat, tercatat di barang milik negara, tetapi isinya diadakan oleh warga binaan. Sebagaimana sudah ketemu di sana dan salah satunya adalah itu Indra Kesuma, Indra Kenz,” ujar Rudi.

Tak berhenti pada penguasaan kontainer, penyelidikan mendalam juga mendapati keberadaan bangunan guest house rahasia di dalam kompleks lapas.
 
Bangunan yang semula difungsikan sebagai gudang serta kantor Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) tersebut secara sepihak dirombak menjadi penginapan privat beralih fungsi.

“Masalah guest house ya, ini juga menjadi temuan. Ada bentuk bangunan lama. Tadinya ini adalah kantor yang digunakan untuk gudang dan kantor sarana asimilasi dan edukasi tapi kemudian diubah menjadi guest house,” jelas Rudi.

Rudi membeberkan bahwa perombakan fisik hingga penyediaan fasilitas penginapan tersebut disokong oleh dana pribadi narapidana tertentu untuk kepentingan menerima tamu secara eksklusif di luar prosedur standar pemasyarakatan.
 
Baca Juga: Kawal Kredibilitas Fiskal Indonesia, Menkeu Suahasil Nazara Tegaskan Komitmen Disiplin APBN di Arena Global

“Sumber dananya juga dari warga binaan dan digunakan untuk menerima kunjungan, (jadi) ketika warga binaan menerima kunjungan dilakukan di tempat tersebut,” lanjutnya.

Indra Kenz teridentifikasi sebagai salah satu sosok vital di balik layar yang mendanai serta menyiapkan operasional fasilitas istimewa tersebut.
 
Kendati jenis dan rincian barang mewah yang disuplai Indra Kenz masih dalam tahap pendalaman oleh tim penyidik Kemen Imipas, keterlibatannya sudah cukup menjadi alasan kuat untuk membatalkan hak pembebasan bersyaratnya.

Seluruh temuan pelanggaran berat terkait guest house dan tiga kontainer Modifikasi BMN tersebut kini menjadi landasan utama evaluasi total. Kemen Imipas menilai tindakan tersebut telah menciderai integritas sistem pemasyarakatan.

“Yang selanjutnya ada kontainer, ada tiga kontainer, kontainer ini semua tercatat, tercatat di barang milik negara, tetapi isinya diadakan oleh warga binaan. Sebagaimana yang sudah ketemu di sana dan salah satunya adalah itu Indra Kesuma atau Indra Kenz,” terang Rudi lagi.
 
Baca Juga: Lawan Badai Ekonomi Global, Menteri Keuangan Suahasil Nazara Kencangkan Otot APBN

Adapun Indra Kenz sejatinya baru saja menghirup udara segar setelah menerima Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat (SK PB) pada 22 September 2026, yang proses pelaksanaannya baru terealisasi pada 24 September 2026.
 
Namun, hanya dalam hitungan hari, nafas kebebasan sang influencer dipastikan bakal terhenti seiring dengan proses penarikan kembali status PB oleh Ditjen PAS untuk menyeretnya kembali ke balik jeruji besi.

Tags

Terkini