hukum

Dijanjikan Emas dari Amerika, Perempuan di Surabaya Tertipu Love Scam Rp6,3 Juta

Rabu, 30 September 2026 | 14:26 WIB
Terbuai Cinta Duda Amerika, Perempuan di Surabaya Tertipu Paket Emas Rp6,3 Juta

Tutik yang masih percaya dengan pria yang dikenalnya melalui media sosial itu akhirnya menuruti permintaan tersebut.

Namun, setelah uang ditransfer, Lilik kembali meminta pembayaran dengan alasan untuk memperlancar proses pengiriman paket.

"Setelah uang tersebut diterima, Lilik kembali meminta korban mengirimkan sejumlah uang dengan alasan untuk memperlancar proses pengiriman paket," ungkap JPU.

Dari rangkaian permintaan tersebut, para pelaku diduga berhasil mendapatkan uang korban hingga Rp6,3 juta.

Dalam dakwaan, JPU juga mengungkapkan peran Bitter Kola yang bertugas mengendalikan rekening penampung uang hasil penipuan. Salah satu transaksi yang disebutkan mencapai Rp4,5 juta.

Pada 16 Februari 2026, Tutik kembali mentransfer uang sebesar Rp2 juta. Dari transaksi tersebut, Bitter Kola disebut mengirimkan sekitar Rp1,8 juta untuk dibagikan kepada para pelaku, termasuk Marcello dan Kojo.

Uang hasil penipuan itu kemudian digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi para pelaku.

JPU mengungkapkan, masing-masing pelaku memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksi tersebut. Marcello bertugas mencari dan mendekati calon korban melalui media sosial. Kojo mengatur serta meneruskan informasi korban, sedangkan Lilik bertugas menyamar sebagai petugas logistik.

Sementara itu, Bitter Kola bertanggung jawab mengendalikan rekening yang digunakan untuk menampung uang hasil penipuan.

Atas perbuatannya, Kojo dan Lilik didakwa turut serta melakukan penipuan dengan menggunakan nama atau kedudukan palsu, tipu muslihat, serta rangkaian kebohongan yang membuat korban menyerahkan uang.

Dalam persidangan tersebut, jaksa juga mengajukan sejumlah barang bukti berupa telepon seluler, di antaranya iPhone 17 Pro Max, Oppo A8, Oppo Reno 4F, Infinix Smart 7, Oppo A79 5G, dan Redmi Note 5.

Sementara itu, Marcello dan Bitter Kola masih buron dan belum dihadirkan dalam persidangan.(ibank)

Halaman:

Terkini