“Andre berupaya hukum agar SK pemecatan tersebut dibatalkan, namun DKD PERADI memiliki aturan dan keputusan yang independen,” demikian keterangan Tasaufi.
Pernyataan itu menjadi bagian dari tanggapan pihak tergugat atas gugatan yang diajukan Andre. Penilaian mengenai sah atau tidaknya keputusan pemecatan tersebut menjadi bagian dari pokok sengketa yang akan diperiksa melalui proses hukum.
Selain ganti rugi, Andre meminta para tergugat membayar uang paksa atau dwangsom sebesar Rp1 juta setiap hari.
Uang paksa tersebut diminta diperhitungkan sejak putusan perkara berkekuatan hukum tetap hingga seluruh isi putusan dilaksanakan.
Andre juga meminta putusan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum verzet, banding, kasasi, atau upaya hukum lainnya dari para tergugat.
Dalam petitum lainnya, ia memohon agar peletakan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap kantor Tergugat I di Jalan Dukuh Kupang Barat XXX Nomor 68, Kelurahan Dukuh Kupang, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya, dinyatakan sah dan berharga.
Seluruh tuntutan tersebut masih berupa permohonan penggugat dan belum merupakan putusan hakim. Persidangan akan menentukan berdasarkan dalil, bukti, dan keterangan para pihak apakah gugatan tersebut dapat dikabulkan.(ibank)