NAWACITAPOST.COM — Tim gabungan Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara (Sulbagtara) berhasil menggagalkan tiga aksi penyelundupan jaringan barang kena cukai ilegal hingga emas bernilai fantastis.
Operasi intensif yang digelar bersama Bea Cukai Gorontalo, Bitung, Manado, serta didukung aparat penegak hukum dan BAIS TNI ini sukses mengamankan total barang bukti senilai Rp20,01 miliar di wilayah Sulawesi Utara dan Gorontalo.
Dalam rentetan penindakan tersebut, petugas menyita 1.358.400 batang rokok sigaret putih mesin (SPM) ilegal, 454 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) golongan C impor tanpa pita cukai, 5,7 kilogram serbuk emas, serta empat keping perhiasan emas seberat 1,35 kilogram.
Aksi pembongkaran beruntun ini bermula dari Operasi Bea Cukai Gorontalo di Pohuwato pada 24 Agustus 2026 yang menghentikan sebuah kendaraan pengangkut 200 ribu batang rokok SPM tanpa cukai.
Hasil interogasi mengungkap bahwa barang terlarang tersebut dipasok dari Manado untuk didistribusikan ke Ternate dan Weda melalui Pelabuhan ASDP Bitung.
Pengembangan cepat dilakukan oleh Tim Gabungan bersama BAIS TNI. Petugas menyergap pengiriman lanjutan di Pelabuhan ASDP Bitung dan menyita 100 ribu batang rokok.
Pengisikan jejak berlanjut hingga ke sebuah bangunan di Kecamatan Malalayang, Kota Manado, tempat petugas menemukan gudang penimbunan berisi 1.058.400 batang rokok impor tanpa pita cukai dan 454 liter MMEA Golongan C ilegal.
Total rokok ilegal yang disita dari jaringan ini mencapai 132 karton dengan nilai Rp3,525 miliar dan menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp1,88 miliar.
Terduga pemilik barang berinisial YC sempat ditawarkan mekanisme ultimum remedium berupa denda administratif Rp5,431 miliar, namun gagal memenuhinya hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan diproses hukum.
Tak berhenti di situ, drama penyelundupan berlanjut ke jalur udara. Pada 5 September 2026, petugas menggagalkan dua upaya pengeluaran emas tanpa dokumen kepabeanan sah di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Sam Ratulangi, Manado.
Sekitar pukul 06.29 WITA, berdasarkan analisis intelijen, petugas mencegat tiga penumpang berkewarganegaraan Tiongkok (JM, ZW, dan TC) pada penerbangan rute Manado–Singapura.
Ketiganya kedapatan nekat menyembunyikan 19 bungkus serbuk emas seberat 5.721 gram menggunakan modus body strapping yang dililitkan di bagian tubuh serta pakaian dalam. Emas senilai Rp14,5 miliar tersebut berhasil disita dan ketiga WNA telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pada hari yang sama pukul 19.30 WITA, petugas kembali menindak dua penumpang rute Manado–Guangzhou berinisial ZS dan ZH yang membawa perhiasan emas berupa dua rantai kalung dan dua gelang seberat 1.352 gram senilai Rp3,6 miliar.
Berbeda dengan kasus serbuk emas, penindakan perhiasan ini diselesaikan melalui pemenuhan kewajiban pabean dan pembayaran bea keluar sesuai aturan berlaku.
Kepala Kanwil Bea Cukai Sulbagtara, Zaky Firmansyah, menegaskan bahwa keberhasilan besar ini merupakan bukti nyata ketajaman sinergi lintas instansi.
“Terungkapnya tiga kasus penyelundupan barang kena cukai dan emas ilegal dalam waktu berdekatan ini menunjukkan pentingnya sinergi dan kolaborasi antara Bea Cukai, aparat penegak hukum, dan instansi terkait,” ujar Zaky.
Zaky menegaskan pihaknya akan terus memperketat pengawasan sekaligus menjaga fungsi pelayanan.
Langkah tegas ini diambil untuk memfasilitasi perdagangan yang adil, mendukung industri lokal, mengoptimalkan penerimaan negara, serta melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan kepabeanan dan cukai.