Baca Juga: Kanwil Kemenkumham NTB Dampingi Kabupaten Sumbawa Besar Menuju Predikat Kota Kabupaten Peduli HAM
Menkumham Yasonna H Laoly dalam sejumlah kesempatan mengatakan, Indeks Reformasi Hukum ialah sebuah proses dalam rangka memberikan penilaian terhadap kualitas perundang-undangan dalam proses pembentukannya.
"Indeks Reformasi Hukum ini merupakan amanat dari Peraturan Presiden 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 yang telah disusun menjadi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024, yang kemudian menjadi dasar pedoman Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2022 tentang Penilaian Indeks Reformasi Hukum pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah," jelas Yasonna.