SURABAYA, NAWACITAPOST.COM - Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Polda Jawa Timur mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di sebuah kamar kos di Jalan Jojoran, Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Surabaya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial Z (26), warga Surabaya. Dari kamar kos tersangka, petugas menyita tembakau sintetis dengan total berat bersih mencapai 148,732 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan mengatakan, Z ditangkap pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, tersangka berada di kamar kosnya dan diduga sedang menunggu calon pembeli.
“Petugas menangkap Z di dalam kamar kosnya setelah ditemukan narkotika jenis tembakau sintetis yang disimpan tas siap diedarkan,” kata AKP Adik, Rabu (9/9/2026).
Dalam penggeledahan, polisi menemukan tas hitam yang disimpan di dalam bufet kamar. Di dalamnya terdapat 39 klip tembakau sintetis dengan berat sekitar 58,372 gram serta satu plastik berukuran besar berisi tembakau sintetis seberat 90,360 gram.
“Dengan demikian, keseluruhan barang yang diamankan memiliki berat bersih kurang lebih 148,732 gram,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, Z mengaku mendapatkan tembakau sintetis tersebut dari pria berinisial F. Pemasok tersebut kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih diburu polisi.
Menurut AKP Adik, barang tersebut dititipkan kepada Z untuk dijual kembali. Tersangka menawarkan tembakau sintetis dalam beberapa pilihan harga, mulai Rp100 ribu, Rp250 ribu hingga Rp350 ribu per paket.
“Saat kita sergap tersangka menunggu pembeli di kamar kosnya,” jelasnya.
Polisi mengungkap Z telah menjalankan aktivitas tersebut selama sekitar satu bulan. Dalam sehari, tersangka disebut mampu menjual hingga tujuh klip tembakau sintetis.
Sebagai imbalan, Z menerima upah Rp15 ribu untuk setiap klip yang berhasil terjual. Selain uang, tersangka juga mendapat kesempatan menggunakan tembakau sintetis secara gratis dari pemasok.
Atas perbuatannya, Z dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(ibank)