NAWACITAPOST.COM - Semula, permintaan akan mengajukan Ahli perikatan, DR Ghansam Anand SH MH dari Universitas Airlangga (UNAIR), yang dilakukan oleh Kuasa Hukum Ellen Sulistyo (Tergugat I), yakni Priyono Ongkowijoyo SH, pada sidang sebelumnya ditolak secara tegas oleh majelis hakim.
Namun, dalam sidang lanjutan Wanprestasi Resto Sangria, Senin (18/3/2024) di Pengadilan Negeri Surabaya tersebut pada akhirnya justru dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada sidang berikutnya.
Dengan pertimbangan, majelis hakim memberikan keleluasaan untuk pembuktian kepada para pihak. Ini mengingat, persidangan belum sampai pada kesimpulan.
Baca Juga: Sidang Gugatan Resto Sangria: Saksi Bocorkan Pendapatan Ellen Sulistyo Selama Tujuh Bulan
Adalah Kuasa Hukum Tergugat II (Effendi Pudjihartono), yakni Yafeti Waruwu SH MH yang tidak bisa menyembunyikan kekecewaannya, karena majelis hakim mengabulkan permintaan Tergugat I untuk mengajukan Ahli di persidangan.
Setelah Hakim Ketua Sudar SH membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung mempersilahkan Tergugat I untuk menghadirkan Ahli Perikatan di persidangan.
Sebelum Ahli Perikatan DR Ghansam Anand SH MH memberikan pendapatnya di persidangan. Yafeti Waruwu SH MH mengangkat tangannya dan memohon kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan kembali keputusannya dan Ratio Decidendi ? yang mengabulkan permohonan Tergugat I untuk menghadirkan Ahli. Padahal, semula ditolak tegas oleh majelis hakim.
"Ahli dihadirkan setelah saksi fakta, saya khawatir akan menjadi yurisprudensi, karena hakim sudah ketok palu. Akan jadi acuan pengadilan lainnya. Dan apa Filosofi palu hakim yang telah diketok? dimana palu tersebut yg menentukan kebenaran dan keadilan serta nasib para pencari keadilan. Mohon kepastian hukum majelis hakim," pinta Yafeti Waruwu SH MH.
Majelis hakim berdalih, tidak ingin pembuktian dibatasi. Oleh karenanya, para pihak yang akan membuktikan, dikasih kesempatan yang sama.
"Kami belum menutup pemeriksaan. Silahkan para pihak mengajukan tambahan bukti, saksi dan Ahli. Majelis haki bersifat pasif. Jika ada permintaan akan dimusyawarahkan terlebih dahulu dengan majelis hakim anggota lainnya dan keberatan Kuasa Hukum Tergugat II dicatat," ucap Hakim Ketua Sudar SH.
Baca Juga: Persidangan Resto Sangria, Saksi Bongkar Drama Ellen Sulistyo
Permasalahan ini pun tidak diperpanjang lagi dan dilanjutkan dengan mendengarkan pendapat dari Ahli Perikatan DR Ghansam Anand SH MH.
Kuasa Hukum Tergugat II , yakni Yafeti Waruwu SH MH bertanya pada Ahli mengenai apakah Direktur di CV Komanditer diperbolehkan melakukan tindakan pengurusan dan diberikan kuasa ?