NAWACITAPOST.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat (Kanwil Kemenkumham Pabar) melalui Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) sebagai perpanjangan dari Direktorat Jenderal AHU Kemenkumham RI terus berusaha untuk memberikan kemudahan dan percepatan layanan kepada masyarakat di daerah, salah satunya dengan menghadirkan layanan pencetakan Sertifikat Apostille.
Kanwil Kemenkumham Pabar melalui Sub Bidang Pelayanan AHU baru saja menerbitkan empat dokumen yang telah dilegasliasikan melalui mekanisme Apostille untuk pertama kalinya, Senin (18/03) siang.
Dokumen yang diterbitkan tersebut telah diserahkan secara langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankumham), Agung Damarsasongko kepada pemohon yang akan melanjutkan studi dengan negara tujuan Korea Selatan.
Baca Juga: Jajaran Kanwil Kemenkumham Pabar Ikuti Pelantikan dan Sertijab Pimti Pratama
Jeanly Haurissa selaku Pemohon mengatakan bahwa dirinya merasa senang karena proses pengurusan pencetakan sertifikat apostile semakin mudah dan tidak ribet karena dirinya tidak harus mengurus ke Jakarta untuk mencetak dokumen namun sekarang sudah bisa dicetak diseluruh Kantor Wilayah yang ada di Indonesia.
Perlu diketahui, Legalisasi Apostille merupakan Layanan Legalisasi Online Dokumen dari Indonesia yang dapat diakui untuk dipergunakan di Luar Negeri baik oleh WNI maupun WNA yang tergabung dalam konvensi Apostille.
Layanan Apostille hadir untuk menyederhanakan proses legalisasi atas dokumen publik yang diterbitkan di Indonesia dengan satu langkah, yaitu melalui penerbitan Sertifikat Apostille.
Baca Juga: Sambut Bulan Suci Ramadan 1445 H, Kakanwil Kemenkumham Pabar Bersama Jajaran Hadiri Acara Munggahan
Permohonan pencetakan sertifikat apostille sanggat mudah dan dapat dilakukan secara online melalui https://apostille.ahu.go.id/ dimana pemohon dapat mendaftarkan akun untuk login dan selanjutnya pemohon mengajukan permohonan terhadap dokumen yang akan dilakukan legalisasi.
Setelah dokumen diajukan, Ditjen AHU akan melakukan verifikasi yang berlangsung 3-5 hari dan pemohon dapat melakukan pembayaran PNBP dan melakukan pencetakan sertifikat di Kantor Wilayah Kemenkumham di seluruh Indonesia tanpa dipungut biaya apapun selain PNBP yang sudah disahkan oleh peraturan.
Dengan asanya sertifikat legalisasi apostille, suatu dokumen publik yang dikeluarkan otoritas asing akan secara otomatis diakui secara hukum oleh 122 negara, termasuk Indonesia.
Legalisasi dokumen melalui mekanisme apostille ini akan mendukung terciptanya iklim positif untuk kemudahan berbisnis di suatu negara karena adanya kepastian.