hukum

Sugiri Sancoko Divonis 6,5 Tahun Penjara, Terbukti Korupsi Jual Beli Jabatan dan Suap Proyek RSUD

Jumat, 14 Agustus 2026 | 18:34 WIB
Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko, Divonis 6,5 Tahun Penjara, Terbukti Korupsi Jual Beli

Surabaya, NAWACITAPOST.COM - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis 6 tahun 6 bulan penjara kepada Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko setelah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dalam perkara suap jual beli jabatan serta proyek pembangunan RSUD dr. Harjono Ponorogo.

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim I Made Yulianda dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (14/8/2026). Selain pidana penjara, Sugiri juga dihukum membayar denda Rp300 juta serta uang pengganti sebesar Rp6,762 miliar.

Majelis hakim menyatakan seluruh unsur tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah terbukti di persidangan.

"Terdakwa Sugiri Sancoko terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu dan dakwaan kedua, serta beberapa tindak pidana yang berdiri sendiri sebagaimana dakwaan ketiga," tegas Ketua Majelis Hakim I Made Yulianda saat membacakan amar putusan.

Hakim mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan, di antaranya Sugiri belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga. Namun, hal tersebut tidak menghapus pertanggungjawaban pidana atas perbuatannya sebagai penyelenggara negara.

Selain hukuman badan, majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp300 juta. Jika tidak dibayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Apabila hasil lelang tidak mencukupi, denda diganti dengan pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Sugiri juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp6,762 miliar. Bila tidak mampu melunasi, jaksa berwenang menyita aset miliknya, dan apabila aset tidak mencukupi, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

Usai mendengar putusan, Sugiri bersama tim kuasa hukumnya memilih menggunakan hak pikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

"Saya masih pikir-pikir. Nanti akan kami bahas bersama kuasa hukum," ujar Sugiri usai sidang.

Vonis tersebut memicu reaksi emosional dari sejumlah pendukung yang hadir di ruang sidang. Beberapa di antaranya tampak menangis dan meneriakkan kekecewaan terhadap putusan majelis hakim.

Dalam fakta persidangan terungkap, Sugiri terbukti menerima uang sedikitnya Rp900 juta dari Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo, dr. Yunus Mahatma, melalui perantara Agus Pramono. Uang tersebut diberikan agar Yunus tetap dipertahankan sebagai direktur rumah sakit.

Majelis hakim juga mengamini dakwaan jaksa mengenai adanya aliran dana dari kontraktor proyek pembangunan fasilitas RSUD dr. Harjono. Kontraktor Sucipto disebut memberikan sekitar Rp1,15 miliar sebagai imbalan untuk memperoleh pekerjaan proyek pemerintah.

Perkara ini merupakan hasil pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada November 2025. Selain Sugiri, KPK juga menetapkan Agus Pramono, dr. Yunus Mahatma, dan kontraktor Sucipto sebagai tersangka dalam perkara suap jual beli jabatan serta proyek pembangunan fasilitas RSUD dr. Harjono Ponorogo senilai sekitar Rp14 miliar.

Kasus tersebut menjadi salah satu perkara korupsi yang menyita perhatian publik karena melibatkan kepala daerah aktif dan dugaan praktik suap dalam pengisian jabatan strategis serta pengadaan proyek di lingkungan pemerintah daerah.(ibank)

Tags

Terkini

Eri-Armuji Digugat Pemilik Ruko Krukah Rp25 Miliar

Senin, 10 Agustus 2026 | 19:27 WIB