“Per 8 Maret 2024, jumlah penghuni Lapas/Rutan/LPKA se-Sumsel adalah 16.025 orang dengan kapasitas hunian hanya 6.400 orang. Total over kapasitasnya adalah 250%. Tentu pemberian remisi ini menjadi salah satu langkah dalam mengurangi angka over tersebut,” pungkas Ilham.