Siak, Nawacita - Satreskrim Polres Siak berhasil mengungkap kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang disertai kekerasan terhadap anak di bawah umur. Dua orang tersangka diamankan, keduanya merupakan paman dan tante korban.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Siregar, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais, S.H., M.H., menjelaskan kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B/67/VIII/2026/SPKT/Polres Siak/Polda Riau tanggal 6 Agustus 2026. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: http://Sp.Sidik/74/VIII/RES.1.24/2026/Reskrim tanggal 6 Agustus 2026.
Peristiwa terjadi pada Senin, 3 Agustus 2026 sekitar pukul 08.00 WIB di Jalan Poros Asiong RT 012 RW 003, Kampung Kerinci Kiri, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak, tepatnya di barak karyawan kebun sawit.
Kasus ini terungkap berkat kepedulian pihak sekolah. Guru melihat kondisi korban yang mengalami luka di bagian wajah, mata bengkak dan membiru. Saat ditanya, korban mengaku dipukul oleh ayah sambungnya dan memperagakan cara pemukulan dengan kepalan tangan.
Informasi tersebut kemudian dikoordinasikan dengan UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Pelalawan.
Sehari setelahnya korban tidak masuk sekolah. Berdasarkan informasi, korban kembali mengalami kekerasan karena telah menceritakan kejadian tersebut kepada gurunya. Melihat hal itu, pihak sekolah bersama UPT PPA segera melaporkan ke Polres Siak.
Menindaklanjuti laporan, Kasat Reskrim memerintahkan Unit IV PPA Satreskrim untuk melakukan penyelidikan. Penyidik memeriksa korban, para saksi, serta melakukan Visum et Repertum di Puskesmas Kecamatan Kerinci Kanan.
Hasil visum menunjukkan adanya luka memar di hampir seluruh tubuh korban akibat kekerasan yang menyebabkan luka berat. Dengan didukung keterangan saksi, penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti sehingga status perkara dinaikkan ke tahap penyidikan.
Dari hasil penyidikan, penyidik menetapkan 2 tersangka yaitu paman korban, *U R Z (30)*, dan tante korban, *S N alias LINA (37)*. Keduanya telah diamankan oleh Unit IV PPA Satreskrim Polres Siak.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT jo Pasal 80 ayat (2) dan ayat (4) UU No. 17 Tahun 2016 jo Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Saat ini kedua korban telah ditempatkan di Rumah Aman UPTD PPA Kabupaten Siak untuk mendapatkan perlindungan dan pemulihan.
"Perkara ini menjadi perhatian serius kami. Setiap bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak akan kami proses secara profesional, transparan, dan tuntas. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengetahui adanya kekerasan terhadap anak," tegas AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais, S.H., M.H.
Polres Siak juga mengajak seluruh elemen masyarakat, keluarga, tenaga pendidik, dan pemerintah daerah untuk bersama-sama melindungi anak dari segala bentuk kekerasan demi mewujudkan lingkungan yang aman dan ramah bagi tumbuh kembang anak.( SH)