hukum

Spillway Jember Jebol, Uang Negara Sudah Mengalir: MAKI Jatim Desak Aparat Usut Tuntas Dugaan Korupsi

Rabu, 22 Juli 2026 | 13:05 WIB
Aksi demo MAKI Jatim di PUSDA dan BPBD Jawa Timur, Rabu (22/7/2026)

 

NAWACITAPOST.COM – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Pusda Provinsi Jawa Timur dan Kantor BPBD Provinsi Jawa Timur, Rabu (22/7/2026). Dalam aksinya, MAKI mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan penyimpangan pada proyek pembangunan spillway Sungai Tanggul di Desa Paseban, Kecamatan Kencong, Kabupaten Jember, serta dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang di lingkungan BPBD Provinsi Jawa Timur.

Koordinator MAKI Jatim, Heru Satriyo, menilai terdapat sejumlah kejanggalan yang berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi dalam proyek spillway senilai Rp15,6 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2025.

"Proyek itu jebol pada 13 Desember 2025, padahal bukan karena force majeure atau keadaan kahar. Tidak ada validasi dari pemerintah setempat yang menyatakan terjadi keadaan darurat. Tetapi yang aneh, pembayaran sudah mencapai 80 persen," tegas Heru.

Heru mengungkapkan, selain proyek mengalami kerusakan sebelum selesai, MAKI juga menemukan adanya perubahan desain yang disebut mencapai sekitar 82 persen, jauh melampaui batas perubahan yang lazim dalam pekerjaan konstruksi.

"Perubahan desain sangat mendasar. Kalau mengacu pada ketentuan, perubahan tidak boleh sebesar itu. Ini harus dijelaskan karena berpotensi menimbulkan kerugian negara," ujarnya.

Menurut Heru, proyek tersebut juga tidak selesai pada tahun anggaran 2025 sebagaimana mestinya. Bahkan pekerjaan baru dinyatakan selesai pada pertengahan Juni 2026.

"Ini bukan proyek multiyears. Tidak pernah ada proyek tahun anggaran 2025 baru selesai pertengahan 2026 seperti ini. Ini preseden yang sangat buruk dalam pengelolaan proyek pemerintah," katanya.

MAKI juga mempertanyakan pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan selama 50 hari kalender yang, menurut mereka, tidak disertai evaluasi sebagaimana diatur dalam ketentuan pengadaan barang dan jasa.

"Seharusnya ada evaluasi pada masa pemberian kesempatan. Kalau tidak ada progres, kontraknya harus diputus. Faktanya justru dibiarkan berlarut-larut sampai berbulan-bulan," ujar Heru.

Berdasarkan informasi yang diperoleh MAKI, denda keterlambatan proyek diperkirakan dapat mencapai Rp1,8 miliar, belum termasuk potensi kekurangan volume pekerjaan yang masih dalam proses penghitungan. Pemenang kontrak proyek tersebut, lanjut Heru, adalah PT Rajendra Jember.

Selain proyek spillway, MAKI juga menyoroti dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang di lingkungan BPBD Provinsi Jawa Timur pada Tahun Anggaran 2025.

Heru menyebut pengadaan diduga dilakukan hanya berpedoman pada surat jawaban dari BPK Jatim, tanpa mekanisme pembanding harga maupun spesifikasi sebagaimana diatur dalam regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.

"Menurut kami, surat jawaban itu tidak bisa dijadikan dasar hukum untuk mengabaikan prosedur pengadaan. Akibatnya berpotensi terjadi pembelian barang dengan harga lebih mahal tanpa pembanding. Ini sangat rawan penyimpangan," tegasnya.

MAKI mengklaim nilai pengadaan yang dipantau mencapai lebih dari Rp30 miliar dan meminta seluruh proses tersebut diaudit secara menyeluruh.

Halaman:

Terkini

Pria Meninggal Mengapung di Sungai Siak

Jumat, 17 Juli 2026 | 16:25 WIB