hukum

Kejati Jatim Disorot: Sita Duit Rp53 Miliar, Tersangka Tak Kunjung Muncul

Kamis, 11 Juni 2026 | 16:38 WIB
Aksi Jaka Jatim di depan kantor Kejaksaan Tinggi Jatim, Kamis (11/6/2026)

 

NAWACITAPOST.COM — Kinerja Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali menjadi sorotan tajam. Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) menilai penanganan sejumlah kasus korupsi di lingkungan Pemprov Jatim berjalan lamban, bahkan terkesan mandek tanpa arah yang jelas.

Sorotan utama tertuju pada kasus dugaan korupsi PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN). Meski penyidik telah menyita barang bukti uang senilai lebih dari Rp53 miliar, hingga kini belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan. Kondisi ini memicu kecurigaan publik terhadap keseriusan penegakan hukum.

Koordinator aksi Jaka Jatim, Musfiq, menegaskan bahwa situasi tersebut tidak bisa dibiarkan berlarut.
“Uang Rp53 miliar sudah disita, itu jelas bentuk kejahatan. Tidak mungkin tidak ada pelakunya. Kejati jangan masuk angin dan harus segera menetapkan tersangka,” tegas Musfiq dalam rilis aksi, Kamis (11/6/2026).

Selain kasus DABN, kritik juga diarahkan pada penanganan korupsi di Dinas ESDM Jawa Timur. Hingga kini, Kejati dinilai hanya berhenti pada tiga tersangka, tanpa menyentuh nama-nama lain yang disebut-sebut memiliki keterkaitan kuat dalam pusaran kasus tersebut.

Musfiq menilai penanganan yang parsial justru memperkuat dugaan adanya tebang pilih dalam proses hukum.

“Dalam kasus ESDM, jangan hanya fokus pada tiga tersangka. Kalau ada pihak lain yang terlibat, wajib disikat. Jangan berhenti di tengah jalan,” ujarnya.

Jaka Jatim juga menyoroti munculnya sejumlah nama yang belum tersentuh proses hukum, termasuk sosok berinisial Roy serta mantan Kepala Dinas ESDM yang kini menjabat di lingkungan Pemprov Jatim. Ketiadaan kejelasan terhadap peran mereka semakin menambah daftar pertanyaan publik.

Tak hanya itu, Jaka Jatim mengklaim telah menerima aduan dari sejumlah korban dugaan pungutan liar di sektor ESDM, mulai dari wilayah Madura hingga Probolinggo. Dalam waktu dekat, mereka berencana mendampingi korban untuk melaporkan langsung ke Kejati guna memperkuat proses penyidikan.

Secara tegas, Musfiq menegaskan komitmen organisasinya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Kami akan terus kawal. Kalau kepastian hukum belum jelas, kami tidak akan berhenti. Penegakan hukum harus transparan, profesional, dan tidak tebang pilih,” pungkasnya.

Dalam tuntutannya, Jaka Jatim mendesak Kejati Jawa Timur segera menetapkan tersangka dalam kasus DABN, memperluas penyidikan kasus ESDM, serta menuntaskan dua perkara besar tersebut secara terbuka sesuai Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ***

Tags

Terkini