hukum

Coffe Morning Dengan Wartawan, Kejari Rokan Hulu Berhasil Sita Aset dan Pulihkan Kerugian Negara Dari Korupsi Dana BOS SMA Negeri 1 Ujungbatu

Kamis, 4 Juni 2026 | 16:38 WIB
Foto Kajari Rokan Hulu dan Jajarannya Konferensi Pers Berhasil Sita Aset dan Pulihkan Kerugian Negara Dari Korupsi Dana BOS SMA Negeri 1 Ujungbatu (NAWACITAPOST.COM)
NAWACITAPOST.COM - ROKAN HULU - Kejaksaan Negeri Rokan Hulu (Kejari Rohul), jalin hubungan yang terbaik melalui acara Coffe Morning dengan Puluhan wartawan dan berbagai media di daerah tersebut, Kamis (4/6/2026).
 
Dalam Coffe Morning tersebut,  Kejari Rokan Hulu  ungkap berhasil Sita Aset dan  Pengembalian Kerugian Negara Dari Korupsi Dana Bantuan Operasi Sekolah (BOS) SMA Negeri 1 Ujungbatu, Rp962.946.000, dalam perkara korupsi pengelolaan Dana BOS) Tahun Anggaran 2023–2024.
 
Setelah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 73/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pbr dan Nomor 74/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pbr tanggal 8 Mei 2026, dalam perkara tersebut tiga orang para terdakwa.
 
 
Acara bersama puluhan wartawan di daerah itu,  dipimpin langsung Kajari Rokan Hulu Fredy Feronico Simanjuntak, S.H., M.H., didampingi KasubagBIN, Kasi Intel Vegi Fernandez,  S.H., M.H., Kasi Pidum Lastarida Br Sitanggang, SH MH, Kasi Pidsus Muhammad Juriko Wibisono, S.H., M.H., Kasi PAPBBl Stefano Alexander Aron Marbun, S.H., M.H.. Kasi Datun,  Kasubsi Penyidikan dan Pengendalian Operasi (Pidsus), Bapak Azwardi Dery, S.H., dan penjabat lainnya, juga dihadiri dari Manajemen BRI.
 
Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu 
Fredy Feronico Simanjuntak dalam Konferensi press yang berlangsung di aula kantor Kejari setempat mengatakan, bahwa total dana yang berhasil dipulihkan terdiri dari uang rampasan hasil penyidikan serta pembayaran denda yang telah dibayarkan oleh para terpidana.
 
"Pada hari ini, Kejaksaan Negeri Rokan Hulu melaksanakan eksekusi terhadap putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang telah berkekuatan hukum tetap. Total uang yang berhasil dipulihkan sebesar Rp862.946.000 berupa uang rampasan dan Rp100.000.000 dari pembayaran denda para terpidana," jelasnya.
 
Rincian dana yang berhasil diamankan yakni sebesar Rp522.946.000 dari terpidana Leni Aswita, yang merupakan uang rampasan yang telah disita sejak proses penyidikan. Selanjutnya, sebesar Rp340.000.000 berasal dari terpidana Riza, yang juga merupakan uang rampasan yang dijadikan barang bukti dalam perkara tersebut.
 
Selain itu, para terpidana juga telah melaksanakan kewajibannya membayar denda sebagaimana amar putusan pengadilan dengan total sebesar Rp100.000.000. Seluruh uang hasil pemulihan tersebut akan disetorkan ke kas negara melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Rokan Hulu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
Tidak hanya itu, Kejari Rohul juga berhasil melakukan penyitaan aset dalam tahap penyidikan berupa 22 bidang tanah dan bangunan atas nama terdakwa Leni Aswita beserta keluarganya. Berdasarkan hasil penilaian Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru, aset tersebut memiliki nilai taksiran mencapai Rp1.811.687.000.
 
"Aset berupa tanah dan bangunan tersebut selanjutnya akan dilakukan proses lelang. Hasil penjualan melalui lelang nantinya juga akan disetorkan ke kas negara sebagaimana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," ungkapnya.
 
Menurut Kajari Fredy Feronico Simanjuntak yang sudah menjabat Lintas Indonesia ini yang penempatan ke 12 di Rokan Hulu, langkah ini merupakan bentuk nyata komitmen aparat penegak hukum dalam menegakkan supremasi hukum, memulihkan kerugian keuangan negara, memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana korupsi, serta mendorong tata kelola anggaran pendidikan yang lebih transparan dan akuntabel.
 
"Kami mengimbau kepada seluruh pengelola anggaran pendidikan di Kabupaten Rokan Hulu agar senantiasa melaksanakan pengelolaan dana BOS, baik tingkat SD maupun SMA, secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum guna mencegah terjadinya penyimpangan yang dapat merugikan negara maupun masyarakat," tegasnya.
 
Kajari Rohul juga menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi dan penyetoran hasil pemulihan kerugian negara ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat dalam menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
 
Dengan keberhasilan pemulihan kerugian negara serta penyitaan aset bernilai miliaran rupiah tersebut, Kejaksaan Negeri Rokan Hulu berharap dapat memberikan pesan tegas bahwa setiap tindak pidana korupsi akan ditindak secara serius dan seluruh kerugian negara akan diupayakan untuk dipulihkan demi kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah. "Saya apresiasi Pidsus Kejari Rokan Hulu atas prestasi pengembalian uang negara ini demi kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah," ujarnya.
 
Diakui Kajari Rohul yang baru tiga Minggu menjabat ini, perkara ditangani Kejari Rokan Hulu, dari 15 - 20 perkara/hari, beda dari tempat - tempat penugasannya dibeberapa daerah, paling banyak 12-20 perkara Pidum setiap bulannya, sedang kan Jaksa kita di Rokan Hulu hanya 14 orang, sehingga ada kerja sampai malam hari bersidang. Kemudian hingga hari ini sudah kita terima 750 Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Penyidik Kepolisian.
 
"Kami sangat memohon dukungan, informasi dan berkolaborasi dengan rekan-rekan wartawan di Rokan Hulu, Kejari Rokan Hulu dibawah kepemimpinan saya, kami juga tidak akan antik kritik dari masyarakat." pungkasnya.

Tags

Terkini