hukum

Monitoring di Sumbawa Besar dan KSB, Kemenkumham NTB Pastikan Notaris Jalankan Kewajiban Sesuai UU

Jumat, 1 Maret 2024 | 16:28 WIB
Kemenkumham NTB Pastikan Notaris Jalankan Kewajiban Sesuai UU

NAWACITAPOST.COM - Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB Ignatius MT Silalahi memimpin kegiatan monitoring dan evaluasi terhadap notaris di Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Kamis (29/2) hingga Sabtu (2/3).

Kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan pembinaan, pengawasan, dan penanganan masalah yang berkaitan dengan kenotariatan.

Turut serta mendampingi, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Puan Rusmayadi dan Kepala Sub Bidang Pelayanan Admistrasi Hukum Umum Isna Matya Febnurjannah YN.

Baca Juga: Tingkatkan Pelayanan Publik Berbasis HAM, Kanwil Kemenkumham NTB Sambangi Imigrasi dan Rutan Bima

Ignatius MT Silalahi mengatakan, tim dari Kanwil Kemenkumham NTB mengunjungi notaris yang telah dilantik pada tanggal 30 Oktober 2023 untuk memastikan telah melaksanakan tugas sebagai notaris sesuai dengan amanat UU Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

Di wilayah Kabupaten Sumbawa terdapat 5 notaris dan di Kabupaten Sumbawa Barat terdapat 3 notaris yang telah dilantik pada 30 Oktober 2023.

Di Kabupaten Sumbawa Besar tim dari Kanwil Kemenkumham NTB monitoring di Kantor Notaris Lalu Caesar Nebula, S.H., M.Kn; Hamdeli Sukmawarni, S.H., M.Kn; Felly Nafra Hicksta, S.H., M.Kn; Hilman, S.H., M.Kn; dan Dinny Fauzan, S.H., M.Kn.

Baca Juga: Hadir di BPHN Jakarta, Kanwil Kemenkumham NTB Siap Tingkatkan Kompetensi Penyuluh dan Analis Hukum

Sementara di Kabupaten Sumbawa Barat tim melakukan monitoring di Kantor Notaris Husniah S.H., M.Kn; Rahadian Dikara, S.H., M.Kn; dan Danu Setyo Darsanti Putra, S.H., M.Kn.

Dari hasil monitoring di kantor-kantor notaris yang baru saja dilantik pada 30 Oktober 2023 tersebut, secara umum sarana dan prasarana sudah lengkap dan papan nama notaris sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Jalankan kewajiban sesuai UU Notaris. Notaris diangkat sebagai pejabat umum, bukan untuk kepentingan dirinya, namun untuk melayani masyarakat dalam bidang hukum perdata," ujar Ignatius MT Silalahi saat monitoring kepada seluruh notaris yang didatangi.

Terpisah Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan mengatakan, undang-undang telah memberi kewenangan kepada notaris untuk membuat alat bukti autentik.

Baca Juga: Sinergi Kanwil Kemenkumham NTB dan Pemkot Bima Dalam Penerapan Pemajuan HAM

Parlindungan berharap notaris mampu menjaga komitmen untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan dengan cermat, bertanggung jawab, dan beretika.

Halaman:

Tags

Terkini