NAWACITAPOST.COM — Sebuah drama hukum yang pelik sedang menimpa seorang berinisial YYS guru SMP asal Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumatera Utara. Niat hati ingin merelakan ponselnya yang hilang, YYS kini justru harus berurusan dengan aparat penegak hukum. Ia dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik akibat ulah "tangan jahat" yang membajak akun media sosial miliknya.
Bagaimana sebuah kasus kehilangan ponsel bisa berbalik menjadi bumerang hukum? Berikut adalah kronologi dan fakta di balik misteri akun "Affan Diamond".
Peti Es di Toko yang Ramai: Awal Mula Petaka
Semua bermula pada Minggu, 8 Februari 2026 sekitar pukul 23.30 WIB. Saat berada di sebuah toko yang sedang padat pengunjung, YYS lengah. Ketika suasana mulai sepi dan ia bersiap pulang, barulah ia menyadari satu unit ponsel merek Infinix miliknya telah raib.
Diduga kuat, ponsel tersebut digondol oleh pencuri yang memanfaatkan situasi ramai.
Petaka di Balik Layar: Saat ponsel itu hilang, akun Facebook bernama "Affan Diamond"—yang memiliki puluhan ribu pengikut dan cukup berpengaruh di masyarakat—dalam kondisi aktif dan belum log out.
Senjata Makan Tuan: Akun Dibajak untuk Menyebar Fitnah
Tak lama setelah ponsel berpindah tangan, badai dimulai. Akun "Affan Diamond" tiba-tiba aktif dan gencar mengunggah komentar negatif, tuduhan, serta narasi yang menyudutkan pria berinisial EDH.
Merasa nama baiknya diserang di media sosial, EDH langsung mengambil langkah hukum. Pada 7 April 2026, EDH resmi melaporkan YYS ke Polres Tapanuli Selatan (Tapsel). Padahal, YYS sama sekali tidak tahu-menahu soal unggahan tersebut karena ponselnya sudah dikuasai orang lain.
Baca Juga: Kendali Cepat AWPI DKI Jakarta: Yamarlin Hulu Resmi Ditunjuk Jadi PLT Ketua Usai Abdul Haris Mundur
Mengapa YYS Baru Melapor Kehilangan Setelah 2 Bulan?
Publik sempat mempertanyakan mengapa YYS baru resmi melaporkan kehilangan ponselnya ke polisi pada 21 April 2026, selang dua bulan dari hari kejadian. YYS pun memberikan klarifikasi yang jujur dan logis.
- Bukan Orang Hukum: Seumur hidupnya, YYS tidak pernah terlibat masalah hukum atau mengalami kejadian buruk serupa.
- Berharap Baik: Ia awalnya mengira ponselnya hanya terselip dan berharap barang tersebut bisa kembali tanpa harus melibatkan polisi.
- Keadaan Mendesak: Ketika masalah melebar dan dirinya justru dilaporkan oleh EDH, YYS akhirnya sadar bahwa ia harus mengambil tindakan hukum resmi untuk melindungi dirinya.
Timeline Kasus: Benang Merah yang Kini Terungkap
Untuk melihat kasus ini secara jernih, berikut adalah garis waktu (timeline) yang memperlihatkan bahwa YYS sebenarnya adalah korban murni:
Baca Juga: Dana Bencana Rp4 Miliar Diduga Menguap, Warga Hanya Terima 'Remah-Remah' Beras!
- 8 Feb 2026: HP YYS dicuri dan akun FB dalam keadaan aktif.
- Pasca kehilangan: Akun di hack dan sindir pihak EDH.
- 7 Apr 2026: EDH laporkan YYS ke polisi.
- 21 Apr 2026: YYS resmi lapor polisi.
Plot Twist: Mengalihkan Isu Pencurian
Fakta hukum kini berbicara sebaliknya. Aktivitas cyber bullying dan pencemaran nama baik tersebut diduga kuat merupakan taktik licik dari sang pencuri ponsel. Pelaku sengaja memanfaatkan akun "Affan Diamond" yang ber-follower besar untuk membuat kekacauan, memfitnah orang lain, sekaligus mengalihkan perhatian polisi agar jejak pencuriannya tidak terendus.
Menanti Keadilan bagi Sang Guru
Kini, misteri kasus ini mulai terang benderang. Kasus yang awalnya mencuat sebagai dugaan pencemaran nama baik, ternyata berakar dari aksi kriminal pencurian.