NAWACITAPOST.COM - Sebagai upaya peningkatan pemahaman dan pemanfaatan kekayaan intelektual kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Manokwari, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat (Kanwil Kemenkumham Pabar) melalui Sub Bagian Pelayanan Kekayaan Intelektual menggelar kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal, Kamis (29/02)
Kegiatan yang berlangsung di swissbel Hotel kali ini mengambil tema “Pentingnya Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal dalam Rangka Eksistensi Aset dan Perlindungan Budaya Kabupaten Manokwari“.
Sebelum membuka kegiatan, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Papua Barat, Taufiqurrakhman dalam sambutannya menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu upaya Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat dalam meningkatkan pemahaman kelompok masyarakat dan stakeholder terkait penting perlindungan dan pencatatan Kekayaan Intelektual.
Baca Juga: Kakanwil Kemenkumham Pabar Beri Arahan Kepada Alumni Poltekip yang Akan Melaksanakan Tugas
“Kekayaan Intelektual Komunal sangat perlu untuk diakui dan dicatat secara legal oleh negara, hal ini tentunya untuk kepentingan perlindungan, pelestarian, pengembangan, dan pemanfaatan serta untuk mendukung kesejahteraan masyarakat sekaligus perwujudan ketahanan nasional,” ujar Kakanwil.
Melihat banyaknya potensi Kekayaan Intelektual Komunal di wilayah Papua Barat khususnya Manokwari yang belum tercatat, Taufiqurrakhman mengajak seluruh peserta yang terdiri dari Pemerintah Daerah (OPD Terkait), Dewan adat, Komunitas masyarakat seni dan budaya untuk bersama menginventarisasi dan mencatatkan Kekayaan Intelektual Komunal yang ada di wilayah masing-masing.
“Saya berharap informasi yang di peroleh melalui kegiatan ini dapat di transfer/disampaikan lagi oleh Bapak/Ibu Peserta kepada Masyarakat luas agar Kekayaan Intelektual Komunal di Manokwari yang belum tercatat bisa memperoleh perlindungan Hukum,” harapnya.
Baca Juga: Tim Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Pabar Lakukan Bindalwasnis di Kanim Sorong
Guna memberikan pemahaman lebih jauh terkait Kekayaan Intelektual Komunal, pada kegiatan ini dilakukan juga dengan pemaparan materi oleh Tiga narasumber diantara dari Kanwil Kemenkumham Papua Barat, (Achmad Djunaidi) dari Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Provinsi Papua Barat, (Victor Y. Kambu) dan dari Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif dan Kebudayaan Kab. Manokwari, (Walter R. Tuhumury).
Berdasarkan laporan kegiatan yang di sampaikan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Agung Damarsasongko pada kegiatan ini turut pula dihadiri oleh para Ketua Dewan adat di Wilayah Manokwari diantaranya Suku Arfak Kabupaten Manokwari diwakili oleh Otto Ajoi, Ketua Dewan adat Biak Bar Manokwari Petrus Makbon, Perwakilan Dewan adat Suku Doreri Neles G. Rumbekwan.
Turut pula hadir dalam kegiatan tersebut yakni Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Soleman Lilingan beserta para staf JFU/ JFT Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kanwil Kemenkumham Papua Barat.