NAWACITAPOST.COM - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat (Kakanwil Kemenkumham Pabar) Taufiqurrakhman secara resmi melantik dan mengambil sumpah 9 orang Anggota Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kota/Kabupaten Sorong periode 2024-2027 pada Selasa, (27/02).
Berlangsung di Ruang pertemuan Hotel Vega, proses pelantikan dan pengambilan sumpah 9 anggota MPD tersebut disaksikan langsung oleh dua orang saksi, rohaniawan dan serta undangan yang hadir. Adapun 9 anggota MPD tersebut terdiri dari Unsur Pemerintah, Unsur Notaris dan Unsur Akademisi.
Usai melantik, Kakanwil Kemenkumham Pabar dalam sambutan menyampaikan bahwa peranan dan kewenangan Notaris sangat penting dalam lalu lintas hukum di kehidupan bermasyarakat, maka perilaku dan tindakan Notaris dalam menjalankan Tugas dan fungsinya rentan terhadap penyalahgunaan yang dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat, sehingga lembaga pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris perlu diefektifkan.
Kakanwil juga menerangkan bahwa, pengawasan bagi Notaris diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris. Ketentuan ini merupakan salah satu upaya untuk melakukan pengawasan terhadap Notaris, sehingga diharapkan dalam menjalankan profesi jabatannya, Notaris dapat lebih meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Kepada 9 anggota MPD yang telah dilantik, Kakanwil berpesan agar dalam menjalankan tugas jabatan sesuai aturan yang berlaku.
“Bapak/Ibu memiliki peran untuk melaksanakan pengawasan terhadap Notaris, agar dalam menjalankan tugas jabatannya tidak menyimpang dari kewenangannya dan tidak melanggar kode etik jabatan Notaris, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku, disamping itu pula juga melakukan pengawasan, pemeriksaan dan menjatuhkan sanksi terhadap Notaris yang melanggar ketentuan peraturan. Bahwa selain itu pula Majelis Pengawas Daerah Notaris dapat memberikan motivasi kepada para notaris untuk menjalakan tugas dan fungsinya tidak saja berlandaskan pada ketentuan hukum yang berlaku namun juga berlandaskan pada etika dan moral untuk mewujudkan terjaminnya perlindungan hukum dan kepastian hukum bagi pihak yang membutuhkan layanan kenotariatan,” pesan Kakanwil.
Untuk diketahui bahwa Pembentukan Majelis Pengawas Daerah Notaris merupakan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.Pelantikan Majelis Pengawas Daerah Notaris ini merupakan suatu syarat yang harus dilakukan sebelum menjalankan tugas dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap notaris yang berkedudukan pada suatu Kabupaten. Pembentukan Majelis Pengawas Notaris dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan dan perlindungan hukum bagi masyarakat pengguna jasa Notaris.
Pelaksanaan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah (MPD) Notaris ini turut dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Agung Damarsasongko, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sorong, Manuel Yenusi serta para Pejabat struktural Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong dan Balai Pemasyarakatan Kelas II Sorong dan para Notaris Kota/Kab. Sorong juga para Akademisi.