hukum

Kanwil Sumsel Beri Apresiasi Kepada Taruna Poltekim Dalam Paparan Hasil Praktik Kerja Lapangan (PKL)

Rabu, 31 Juli 2019 | 09:19 WIB

Palembang, NAWACITA - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Sudirman D. Hury, memberikan pengarahan kepada 10 (sepuluh) Taruna Madya Tingkat II Politeknik Imigrasi (Poltekim) bertempat di Ruang Teleconference Kanwil Kemenkumham Sumsel, Selasa (30/7).


Kehadiran para Taruna dan Taruni tersebut ialah untuk memaparkan hasil dari Praktik Kerja Lapangan (PKL) yang telah dijalani selama 30 hari mulai tanggal 1 s.d. 30 Juli 2019 di dua Unit Pelaksana Teknis (UPT) Keimigrasian, yakni Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang dan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim.



Dalam kegiatan ini, turut hadir para pimpinan tinggi pratama yaitu Kepala Divisi Administrasi (Indra Gunawan Begab), Kepala Divisi Pemasyarakatan (Giri Purbadi), Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Bambang Setyabudi), serta Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Sjachril). Hadir pula Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang (Hasrullah) dan pejabat yang mewakili Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim.


Saat memulai arahannya, Kakanwil menjelaskan peran penting Politeknik Imigrasi (Poltekim) sebagai suatu pendidikan tinggi kedinasan di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM yang menyelenggarakan pendidikan profesional kedinasan, terutama dalam mengarahkan pada penerapan keahlian, dan ilmu pengetahuan di bidang keimigrasian. Orang nomor satu di Kantor Wilayah itu mengatakan bahwa hasil PKL harus dipertanggungjawabkan.


"Jika kalian tidak bersungguh-sungguh, maka output-nya tidak akan maksimal. Apabila kalian serius mengikuti agenda tersebut selama satu bulan penuh, pasti kalian mampu memberikan rekomendasi atas apa yang diperoleh," tegasnya.


-


"Tidak semua pegawai imigrasi adalah pejabat imigrasi karena syaratnya pegawai harus mengikuti pendidikan khusus dan memiliki kemampuan teknis keimigrasian, kemudian baru diberikan kewenangan sebagaimana yang diatur oleh Undang-Undang. Seperti kewenangan menjadi intelijen karena pejabat imigrasi itu melakukan fungsi intelijen sebagaimana dalam Bab VI Bagian Kedua tentang Intelijen Keimigrasian pada Pasal 74 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011. Selain itu pada Bagian Kesatu Bab VI mulai Pasal 66 sampai dengan Pasal 73 itu berbicara tentang Pengawasan Keimigrasian. Selanjutnya pada Bab VII mulai Pasal 75 sampai Pasal 80 membahas tentang Tindakan Administratif Keimigrasian, lalu pada Bab VIII Pasal 81 sampai Pasal 90 berbicara tentang Rumah Detensi Imigrasi. Lalu pada Pasal 91 sampai Pasal 103 berbicara tentang Pencegahan dan Penangkalan. Sementara Pasal 104 sudah masuk tentang Penyidikan. Nah, ini harus dipahami," tuturnya.


Selain itu ia menambahkan UU tersebut terdiri dari 15 Bab,145 Pasal, yang disahkan dan diundangkan pada tanggal 5 Mei 2011 (Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 52 dan Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 5216). Pada kesempatan itu, Sudirman juga menguraikan secara rinci bagaimana sejarah terbentuknya Undang-Undang tentang Keimigrasian yang dapat menjadi dasar pembelajaran bagi para Taruna.


"Undang-Undang tentang Keimigrasian yang berlaku saat ini dimulai sejak Zaman Hindia Belanda. Dulunya, bidang keimigrasian yang ditangani semasa pemerintahan Hindia Belanda hanya 3 (tiga), yaitu bidang perizinan masuk dan tinggal orang, bidang kependudukan orang asing, dan bidang kewarganegaraan. Untuk mengatur ketiga bidang tersebut, peraturan pemerintah yang digunakan adalah Toelatings Besluit (1916), Toelatings Ordonnantie (1917), dan Paspor Regelings (1918). Makanya, selama masa revolusi kemerdekaan, lembaga keimigrasian masih menggunakan struktur organisasi dan tata kerja imigrasi peninggalan Hindia Belanda,” jelasnya.


-


"Selama masa revolusi kemerdekaan ada dua produk hukum Hindia Belanda yang terkait dengan keimigrasian dicabut, yaitu Toelatings Besluit diubah menjadi Penetapan Izin Masuk (PIM) yang dimasukkan dalam Lembaran Negara Nomor 330 Tahun 1949 serta Toelatings Ordonnantie diubah menjadi Ordonansi Izin Masuk (OIM) dalam Lembaran Negara Nomor 331 Tahun 1949," imbuhnya lagi.


"Seiring berjalannya waktu setelah revolusi kemerdekaan, dimulailah era Republik Indonesia Serikat (RIS) yang merupakan momen puncak dari sejarah panjang perjalanan pembentukan lembaga keimigrasian di Indonesia. Berlanjut pada era Demokrasi Parlementer, baru kemudian diterbitkan Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1953 tentang Pengawasan Orang Asing yang ditetapkan pada tanggal 16 Oktober 1953 dan diundangkan pada tanggal 20 Oktober 1953 (Lembaran Negara RI Tahun 1953 Nomor 463). Selanjutnya dimulai era pemerintahan Orde Baru yang menjadi terpanjang sejak Indonesia merdeka. Masa pemerintahan yang cukup panjang tersebut turut memberikan kontribusi besar terhadap pemantapan lembaga keimigrasian, hingga akhirnya diterbitkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian yang disahkan dan diundangkan pada tanggal 31 Maret 1992 (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 33). Namun, UU tersebut masih belum komprehensif, sehingga pada era Reformasi dilakukan perubahan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang disahkan dan diundangkan pada tanggal 5 Mei 2011 (Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 52 dan Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 5216)," urai Sudirman.


"Lalu pemerintah mengeluarkan peraturan pelaksananya melalui Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2016 yang merupakan Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," terusnya.


-

Halaman:

Tags

Terkini