NAWACITAPOST.COM – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk terus mengawal jalannya persidangan dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) Tahun Anggaran 2019–2022 yang kini bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (5/2/2025), semula dijadwalkan menghadirkan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sebagai saksi. Agenda tersebut menyedot perhatian publik, mengingat perkara dana hibah DPRD Jatim menjadi salah satu kasus yang menyita sorotan luas masyarakat.
Namun, Khofifah tidak dapat memenuhi panggilan persidangan karena pada waktu bersamaan harus menghadiri rapat resmi bersama DPRD Provinsi Jawa Timur. Agenda tersebut disebut telah terjadwal jauh hari dan bersifat kedinasan, sehingga terjadi benturan waktu dengan jadwal sidang.
Baca Juga: Prabowo Sentil Rumah Radio Bung Tomo, MAKI Jatim Siap 'Rebut' dan Kembalikan Mawar 10 ke Bentuk Asli
MAKI Jatim menyatakan kehadirannya dalam setiap tahapan persidangan merupakan bentuk komitmen dalam mengawal proses penegakan hukum, khususnya perkara yang berkaitan dengan penggunaan anggaran publik. Mereka menekankan pentingnya proses hukum yang transparan, objektif, serta bebas dari intervensi.
“Kami hadir untuk memastikan perkara dana hibah Pokmas ini diungkap secara terbuka dan terang-benderang. MAKI mendukung penuh upaya penegak hukum, termasuk KPK, agar kasus ini dituntaskan secara profesional,” ujar Heru Satriyo, Ketua MAKI Jatim.
Sementara itu, melalui sambungan telepon, Gubernur Khofifah menegaskan dirinya tidak memiliki persoalan hukum sebagaimana isu yang berkembang di masyarakat. Ia membantah melakukan perbuatan melanggar hukum dalam perkara tersebut.
“Saya tidak maling, saya tidak nyolong,” tegas Khofifah.
Baca Juga: MAKI Jatim Kerahkan 1.000 Massa, Heru: Kami Berdiri Bersama Kejati Berantas Korupsi!
Ia juga menjelaskan bahwa seluruh aktivitas kedinasan yang dijalankannya tercatat secara administratif dan dapat dipertanggungjawabkan. Menurutnya, penggunaan atribut, stempel, hingga koordinasi dengan organisasi perangkat daerah, termasuk Dinas Pekerjaan Umum (PU), telah dilakukan sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku.
Menanggapi pernyataan almarhum Kusnadi yang sempat dikaitkan dengan rencana menjadi whistleblower, Khofifah menyampaikan bahwa dalam setiap pemeriksaan, penyidik pada umumnya memberikan kesempatan kepada pihak yang diperiksa untuk menyampaikan keterangan tambahan di akhir sesi.
Sidang pemeriksaan saksi ini diharapkan dapat memberi gambaran yang lebih utuh mengenai konstruksi perkara, sekaligus mengurai alur penyaluran dana hibah Pokmas periode 2019–2022. Publik pun masih menantikan perkembangan lanjutan persidangan, terutama keterangan para saksi yang dinilai memiliki peran penting dalam mengungkap dugaan penyimpangan dana hibah tersebut. ***