NAWACITAPOST.COM – Sentilan Presiden Prabowo Subianto dalam Rakornas 2026 soal keberadaan Rumah Radio perjuangan Bung Tomo di Jalan Mawar Nomor 10 Surabaya bukan sekadar nostalgia sejarah. Itu tamparan keras. Bukan hanya bagi Arek Suroboyo, tetapi juga bagi Pemerintah Kota Surabaya yang dinilai abai menjaga jejak heroik 10 November.
Dalam forum Rakornas yang digelar di Sentul (02/02), Presiden Prabowo secara lantang menyinggung rumah bersejarah yang menjadi “serambi siar” Bung Tomo saat membakar semangat perlawanan Arek-Arek Surabaya melawan Sekutu. Rumah itu kini telah berubah bentuk. Jejak fisiknya memudar. Bahkan identitas alamatnya pun seolah dihapus.
Setiap November, bangsa ini memperingati Hari Pahlawan. Namun ironi terjadi di kota kelahirannya sendiri. Peristiwa 10 November 1945 yang menyulut keberanian rakyat mempertahankan kedaulatan justru kehilangan salah satu penanda sejarahnya. Dari rumah sederhana di Jalan Mawar 10 itulah suara Bung Tomo menggema, membakar semangat rakyat menjadi “banteng-banteng” perlawanan.
Di balik mikrofon radio rakitan, Bung Tomo menyerukan perlawanan total. Dari rumah itulah gelora perjuangan dipancarkan ke seluruh penjuru Surabaya. Mawar 10 bukan sekadar alamat. Ia adalah ruh 10 November. Simbol perlawanan. Literasi hidup tentang keberanian.
Namun fakta pahit terungkap. Pada 2016, rumah berlabel cagar budaya itu dibongkar oleh pemiliknya. Padahal statusnya telah ditetapkan melalui SK Wali Kota Surabaya. Protes keras dari pegiat sejarah dan aktivis tak membuahkan hasil berarti.
Kasusnya sempat masuk ranah hukum hingga pengadilan negeri, tetapi pelanggaran yang diduga terjadi seolah tak berujung pada konsekuensi tegas.
Lebih ganjil lagi, identitas alamat Jalan Mawar Nomor 10 menghilang. Nomor “10” sirna. Tidak ada lagi penanda yang menunjukkan bahwa bangunan baru itu adalah situs historis perjuangan. Status cagar budaya yang pernah melekat juga seakan lenyap tanpa kejelasan.
Pertanyaan publik sederhana: ke mana angka 10? Apakah identitas historis itu memang sengaja dihapus?
Sentilan Presiden Prabowo dalam Rakornas 2026 menjadi momentum kebangkitan. Kepala negara mempertanyakan langsung keberadaan Rumah Radio perjuangan tersebut yang telah berubah bentuk dan terancam kehilangan nilai memorialnya. Pesan itu jelas: sejarah tidak boleh dihapus.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Jawa Timur langsung merespons. Organisasi ini menegaskan akan mengawal prosedur administratif terkait pengalihan fungsi bangunan tersebut, mengingat Jalan Mawar Nomor 10 telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya melalui SK Wali Kota.
Heru, Ketua MAKI Jatim yang juga Arek Suroboyo, menegaskan bahwa pernyataan Presiden Prabowo menjadi energi perjuangan baru untuk mengembalikan rumah bersejarah itu ke bentuk aslinya—tentu melalui jalur konstitusional.
“Kalau diperlukan, MAKI Jatim dengan semua kekuatan sumber daya manusianya serta Arek Suroboyo pada khususnya, siap membeli kembali rumah radio perjuangan Bung Tomo tersebut untuk melindungi legasi perjuangan Bung Tomo dan Arek Suroboyo untuk kepentingan anak cucu nantinya,” tegas Heru MAKI.