Setelah puas melampiaskan nafsu birahinya, korban disuruh pulang dan diberi uang Rp 50 ribu. Korban yang kesakitan bagian kemaluanya kemudian melaporkan kejadian ke ibuknya. Dan kemudian ibuknya melaporkan ke Polres Blitar Kota.
Atas kejadian itu tersangka Sunardi dijerat Pasal 289 jo Pasal 293 KUHP dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun. ( Humresblikot)