NAWACITAPOST.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) melalui instruksi dan arahan oleh Kakanwil R. Andika Dwi Prasetya dan Kadivyankumham Andi Taletting Langi menghadiri kegiatan Penyampaian Petunjuk Pelaksanaan Rencana Aksi dan Teknis Kinerja Kantor Wilayah Atas Layanan Kekayaan Intelektual Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) secara daring melalui Zoom Meeting pada Selasa, (20/02/2024).
Kepala Subbidang Pelayanan KI Donna Prawisuda beserta jajaran staffnya mengikuti jalannya sosialisasi ini pada tempat kerja masing – masing. Kegiatan kali ini dibuka oleh Direktur Jenderal KI Min Usihen dari gedung kantor DJKI, selain itu juga hadir Direktur Paten, DTLST & Rahasia Dagang Yasmon, Direktur Merek & Indikasi Geografis Kurniaman Telaumbanua dan Direktur Hak Cipta & Desain Industri Anggoro Dasananto yang ikut memberikan penyampaian.
Dalam sambutannya, Min Usihen secara pribadi menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh jajaran Kanwil se-Indonesia atas dukungan dan kerja keras dalam menyukseskan Program dan Kegiatan Kekayaan Intelektual Tahun 2023.
Baca Juga: Kanwil Kemenkumham Jabar Laksanakan Audiensi KPP HAM Bersama Pemerintah Kabupaten Bandung Barat
Lebih lanjut Min juga menyampaikan bahwa baru saja lahir Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH- 01.OT.01.01 Tahun 2024 tentang Rencana Aksi Percepatan Perjanjian Kinerja Tahun 2024 di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, dimana pada Lampiran II, terdapat Rencana Aksi Bidang Yankumham dalam Program Kekayaan Intelektual.
"Mari kita perkuat komitmen untuk mendukung Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2024 dan mewujudkan program kerja Kementerian Hukum dan HAM termasuk program bidang Kekayaan Intelktual Tahun 2024," ungkap Min Usihen atas hadirnya Kepmenkumham tersebut.
Giat sosialisasi secara daring ini kemudian dilanjutkan dengan pemaparan dari tiap masing-masing tim Pokja Direktorat Jenderal Kekayaan Intekektual. Adapun pemaparan yang disampaikan adalah pelaksanaan teknis, petunjuk pelaksanaan & petunjuk teknis, serta tata cara teknis pelaksanaan kegiatan pada tahun 2024.