Terakhir, Perlu dipahami bahwa bagaimanapun juga tugas Pengawasan terhadap profesi Notaris yang dilakukan oleh Majelis Pengawas Notaris ini dibentuk sebagai perwujudan dari Pasal 67 UUJN, dan merupakan salah satu tusi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di daerah.