NAWACITAPOST.COM - Guna memastikan terlaksananya peningkatan kualitas pelayanan publik yang bersih dan meningkatkan pencegahan tindakan gratifikasi pada seluruh satuan kerja di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Barat, Kanwil Kemenkumham NTB melaksanakan kegiatan Penguatan Unit Pengendalian Gratifikasi di Lapangan Kanwil.
Bertempat di Aula Kanwil Kemenkumham NTB, Jumat (16/2) Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan sampaikan pada seluruh Kepala Satuan Kerja Kemenkumham se-NTB dan peserta lainnya bahwa giat penguatan unit pengendalian gratifikasi dilaksanakan dalam rangka mendukung program pemerintah dalam mewujudkan Reformasi Birokrasi, sesuai amanat Menkumham Yasonna H. Laoly.
"Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam pembangunan sistem integritas nasional sesuai dengan peran dan kapasitas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel." pungkas Parlindungan.
Baca Juga: Imigrasi Sumbawa Besar-Kemenkumham NTB Tetapkan WN Malaysia Tersangka Tindak Pidana Keimigrasian
Selain itu, giat juga dihadiri oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Herman Sawiran dan Kepala Bagian Program dan Hubungan Masyarakat Febri N Satriatama dan pejabat struktural lainnya pada Kanwil Kemenkumham NTB.
Narasumber dalam kegiatan ini yaitu, I Wayan Riana, Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Provinsi NTB, yang memberikan materi terkait Penguatan Unit Pengendalian Gratifikasi.
Bahwa Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. (Huda)