Selanjutnya FZ dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Gunungsitoli untuk dilakukan penahanan selama 20 hari, terhubung mulai tanggal 23 September 2025 sampai dengan tanggal 12 Oktober 2025.
Atas perbuatannya FZ diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.