Setelah selesai melakukan pemerkosaan, ketika tersangka sedang memakai pakaian, korban tersadar dari pingsan dan berteriak yang membuat tersangka melarikan diri.
“Sewaktu korban berteriak, tersangka langsung melarikan diri melalui pentu depan sambil membawa Sepeda Motor dan 2 (dua) unit handphone milik korban, tersangka melarikan diri menggunakan Sepeda Motor milik korban”, kata Rugianto
Merasa dirinya tidak dikenali dan tidak ada yang mengetahui kejadian tersebut, tersangka kembali ke rumah kontrakan yang hanya berjarak 3 pintu dari rumah korban, tersangka meletakkan Sepeda Motor dan Handphone disekitar TKP, kemujdian tersangka bersembuyi didalam rumah kontrakan, pada malam harinya tersangka melarikan diri ke Kota Batam.
Setelah mengendus keberadaan tersangka, personel langsung bergerak mengejarnya sehingga tersangka ditangkap di Batam pada Sabtu (27/1) malam.
Saat ini tersangka telah ditahan di Polsek Bintan Timur yang diancam dengan pasal 285 KUHP Jo pasal 363 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara, tutup Kapolsek Bintan Timur.
(YD)