Setelah selesai melakukan pemerkosaan, ketika tersangka sedang memakai pakaian, korban tersadar dari pingsan dan berteriak yang membuat tersangka melarikan diri.
“Sewaktu korban berteriak, tersangka langsung melarikan diri melalui pentu depan sambil membawa Sepeda Motor dan 2 (dua) unit handphone milik korban, tersangka melarikan diri menggunakan Sepeda Motor milik korban”, kata Rugianto
Merasa dirinya tidak dikenali dan tidak ada yang mengetahui kejadian tersebut, tersangka kembali ke rumah kontrakan yang hanya berjarak 3 pintu dari rumah korban, tersangka meletakkan Sepeda Motor dan Handphone disekitar TKP, kemujdian tersangka bersembuyi didalam rumah kontrakan, pada malam harinya tersangka melarikan diri ke Kota Batam.
Setelah mengendus keberadaan tersangka, personel langsung bergerak mengejarnya sehingga tersangka ditangkap di Batam pada Sabtu (27/1) malam.
Saat ini tersangka telah ditahan di Polsek Bintan Timur yang diancam dengan pasal 285 KUHP Jo pasal 363 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara, tutup Kapolsek Bintan Timur.
(YD)
Artikel Terkait
Penting bagi Siswa SMA Budi Utomo Perak Jombang, Mengenal Perguruan Tinggi
63 Anggota Terima Penghargaan dari Kapolres Blitar Kota, Berprestasi Ungkap Kasus Hingga Kinerja Cemerlang
Respon Positif Keinginan Warga, Anas Karno: Koperasi Solusi Terbaik untuk Rusunawa Keputih!
OTT di Lingkungan Pemkab Sidoarjo, KPK Bantah Lindungi Bupati Muhdlor
Februari, Pemkot Surabaya Terapkan Parkir non tunai di 1370 titik: Komisi B sebut Butuh komitment bersama yang kuat